Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan, dugaan pencemaran yang dinyatakan tidak terbukti berdasarkan verifikasi lapangan dan ketidaktaatan terhadap ketentuan lingkungan yang dinyatakan kementerian dalam surat resminya. (Edo/Red).
PT STM Ternyata Tak Taat Aturan Lingkungan, KLH Rekomendasikan Sanksi

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

MATARAM, SIARPOST – Sebanyak 150 orang diduga merampas satu unit truk bermuatan kayu yang diamankan…

MATARAM, SIARPOST – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyebabkan 58 calon…

MATARAM, SIARPOST – Sebanyak 150 orang diduga merampas satu unit truk bermuatan kayu yang diamankan…

MATARAM, NTB (SIAR POST) – Dalam rangka mendukung penuh program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat”, Kepolisian…








