Satu Data Indonesia di KLU Terancam Terkendala Jaringan, DPRD Minta Diskominfo Evaluasi Blank Spot

LOMBOK UTARA,SIARPOST — Penerapan kebijakan Satu Data Indonesia di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak cukup hanya mengandalkan keseragaman data antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Kualitas jaringan telekomunikasi hingga ke kantor desa juga menjadi faktor penting agar integrasi data pemerintah berjalan optimal.

Anggota Komisi III DPRD KLU, Lalu Muhammad Zaki, meminta pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengevaluasi kualitas jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antardesa. Menurutnya, jaringan yang tidak stabil maupun wilayah tanpa sinyal atau blank spot berpotensi menghambat akses dan pengelolaan data di tingkat desa.

Zaki menegaskan, pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan langkah strategis untuk mendukung penerapan Satu Data Indonesia. Meski regulasi teknis turunannya belum terbit, persiapan kelembagaan, tata kelola, dan infrastruktur pendukung dinilai dapat dilakukan sejak dini.

“Pemerintah daerah perlu menyiapkan elemen penting untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Kami meyakini, Perpres Nomor 39 Tahun 2019 dan regulasi turunannya sudah dipahami secara utuh oleh pemerintah daerah, sehingga instrumen pendukung lain perlu segera disiapkan,” ujarnya, Rabu, 7/10/2026.

Menurutnya, koordinasi lintas OPD menjadi salah satu kunci agar data yang dikumpulkan dan dihasilkan pemerintah memiliki standar yang seragam. Diskominfo bersama perangkat daerah terkait perlu memastikan setiap data mengikuti format baku sehingga dapat terintegrasi dan digunakan secara tepat.

Selain pembenahan tata kelola, Zaki juga mendorong pembentukan Forum Satu Data Indonesia tingkat kabupaten oleh kepala daerah. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk menyelaraskan data antar-OPD hingga pemerintah desa.

Ia menilai, keseragaman data sangat penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih informasi, terutama dalam penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Hal lain yang lebih penting lagi adalah keterlibatan pemerintah desa dalam pengelolaan satu data. Ini tidak hanya menyangkut sarana dan prasarana di desa, tetapi juga kualitas jaringan telekomunikasi,” tambahnya.

Zaki menyoroti kualitas koneksi internet di kantor desa sebagai salah satu kebutuhan mendasar dalam mendukung integrasi data. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan lokasi kantor desa tidak berada di wilayah blank spot dan memiliki jaringan yang stabil untuk menunjang akses data secara cepat.

Karena itu, Diskominfo KLU diminta berkoordinasi kembali dengan perusahaan penyedia layanan telekomunikasi guna memetakan wilayah yang masih mengalami gangguan jaringan. Jika ditemukan kebutuhan penambahan infrastruktur, termasuk menara pemancar atau Base Transceiver Station (BTS), pemerintah daerah diharapkan segera mengusulkan langkah tersebut kepada perusahaan terkait.

“Koneksi 4G harus stabil, karena jaringan yang tidak stabil bisa memengaruhi kecepatan akses. Jadi, kita minta Pemda KLU berkomunikasi kembali dengan vendor penyedia jaringan telekomunikasi. Sekiranya harus menambah BTS, agar bersurat ke perusahaan bersangkutan,” tandasnya.

Bagi Zaki, penerapan Satu Data Indonesia harus dibarengi kesiapan infrastruktur hingga tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. Tanpa dukungan jaringan yang memadai, upaya menyatukan data antarinstansi berisiko tidak berjalan maksimal.

Evaluasi jaringan telekomunikasi pun diharapkan menjadi bagian dari persiapan Pemda KLU agar pengelolaan data semakin terintegrasi, mengurangi ketidaksesuaian informasi, dan mendukung ketepatan pelayanan publik, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *