DPRD KLU Soroti Sepeda Listrik di Gili Trawangan, Pemda Diminta Tegas Terapkan Perda

LOMBOK UTARA,SIARPOST– Menjamurnya sepeda listrik di Gili Trawangan kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU)Hakamajh mengingatkan pemerintah daerah agar tegas menegakkan aturan, sekaligus mempertimbangkan keberadaan sepeda listrik yang dinilai berpotensi mengubah kearifan lokal dan daya tarik wisata pulau tersebut. Jum’at, 30/10/26.

Menurutnya, Gili Trawangan selama ini dikenal dengan karakter transportasi tanpa kendaraan bermotor, terutama sepeda kayuh dan cidomo. Keunikan tersebut menjadi bagian dari identitas wisata yang perlu dipertahankan di tengah perkembangan pariwisata.

Ia menegaskan, persoalan sepeda listrik bukan semata-mata soal boleh atau tidaknya kendaraan tersebut digunakan. Pemerintah perlu membedakan penggunaan untuk kebutuhan tertentu dengan aktivitas penyewaan yang semakin menjamur.

“Daya tarik orang mau datang itu karena uniknya Gili ini. Kearifan lokal itu harus kita pertahankan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penyelenggaraan perhubungan di KLU diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi tersebut kini masuk dalam usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang diajukan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

Pembahasan perubahan perda itu nantinya akan menjadi ruang bagi eksekutif dan legislatif untuk mempertimbangkan pengaturan sepeda listrik, termasuk apakah penggunaannya akan diakomodasi dalam regulasi baru atau tetap dibatasi demi menjaga karakter Gili Trawangan.

Namun, sebelum perubahan perda diputuskan, ia menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan di lapangan terus berkembang tanpa kepastian penegakan aturan.

“Kalau memang tidak ada dalam perda, seharusnya pemerintah tegas. Mana yang tidak boleh beroperasi dan mana yang boleh beroperasi,” tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penertiban. Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki dasar izin atau tidak sesuai peruntukannya perlu ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, ia menilai sanksi perlu diberikan apabila ditemukan pelanggaran. Sebab, penertiban tanpa ketegasan dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan sepeda listrik yang terus bertambah di kawasan wisata tersebut.

“Karena dia menjamur, itu yang menjadi persoalan. Kalau memang tidak ada izin, di situlah ketegasan pemerintah daerah diperlukan,” katanya.

Di sisi lain, ia mengakui terdapat pemahaman di masyarakat mengenai penggunaan sepeda listrik untuk kebutuhan tertentu, seperti membantu warga lanjut usia, menuju masjid, atau mengakses fasilitas kesehatan. Penggunaan semacam itu, menurutnya, perlu dibedakan dari penyewaan sepeda listrik untuk kepentingan komersial.

Ia juga menyinggung aturan lokal atau awiq-awiq yang, berdasarkan informasi yang diketahuinya, membolehkan penggunaan sepeda listrik dengan ketentuan tertentu, termasuk tidak disewakan. Karena itu, sinkronisasi antara aturan lokal dan regulasi pemerintah daerah dinilai penting agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.

Masuknya usulan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dalam Propemperda 2026 menjadi momentum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk memperjelas arah kebijakan transportasi di Gili Trawangan.

Wakil Ketua I DPRD KLU tersebut menyebut, dalam pembahasan usulan perda, terdapat sejumlah agenda lain yang juga dipertimbangkan. Karena itu, perubahan regulasi perhubungan masih harus melalui pembahasan dan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, keputusan mengenai sepeda listrik harus mempertimbangkan kepastian hukum, kebutuhan masyarakat, pengawasan di lapangan, serta upaya mempertahankan identitas Gili Trawangan sebagai destinasi wisata yang mengandalkan sepeda kayuh dan cidomo.

Dengan demikian, persoalan sepeda listrik tidak cukup diselesaikan melalui penertiban sesaat. Pemerintah daerah perlu memastikan aturan yang berlaku diterapkan secara konsisten, sembari menyiapkan regulasi yang jelas agar perkembangan transportasi tidak menghilangkan keunikan Gili Trawangan.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *