Mataram, SIARPOST – Tim puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk seorang pria K (29) pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT) di Dusun Pegilen Desa Kuranji Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Adapun Korbannya adalah seorang pria M (51) yang beralamat di Dusin Gelogor timur Dsesa Gelogor Kecamatan Kediri Lobar.
Pelaku melakukan pencurian di rumah korban di desa setempat. Pelaku berhasil membawa uang tunai Rp270 juta dan satu unit Hp merk Nokia 150.
“Aksi pelaku sempat diketahui istri korban dan berteriak maling. Namu pelaku berhasil kabur melalui jendela rumah,” ngkap Kasat Reskrim Polres Lobar Dhafid Shiddiq SH SIK saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat.
Dijelaskan bahwa saat kejadian korban sempat melakukan pengejaran pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri ke areal persawahan arah selatan dan akhirnya tidak berhasil ditemukan.
“Jika dikalkulasikan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 270.200.000,- ( dua ratus tujuh puluh juta dua ratus ribu rupiah ),”jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan berawal dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan korban, dan tim puma polres lobar pun memperoleh info yang diduga sebagai pelaku pencurian, kemudian kami mendalami informasi tersebut.
“Tepatnya Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pkl 15.00 Wita, Tim kami membekuk pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan, kemudian pelaku mengakui bahwa memang benar dia pernah melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan seorang rekannya inisial SR yang saat ini masih dilakukan pengejaran, “ujarnya.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara” imbuhnya