banner 728x250

Setelah tiga orang, Tim Puma ringkus satu lagi terduga pelaku curat

banner 120x600
banner 468x60

Dompu. SIARPOST – Tim Puma Polres Dompu berhasil menciduk salah satu pelaku (lainnya) kaitan dengan kasus curat yaitu MS alias LI, laki laki (24 tahun), Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Palia, Desa Soriutu, kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Pada senin (21/09/20) sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Desa tanju, Kecamatan Manggelewa.

banner 325x300

MS alias Li ditangkap setelah Satuan Reskrim Polres Dompu menemukan fakta baru dari hasil pengembangan penyidikan.

“Sebelumnya polisi telah menangkap dua terduga pelaku curat ID alias Ci’i dan SD alias Jefen serta seorang wanita SM diduga sebagai terduga pelaku penadahan,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu Selasa.

Penangkapan ini terkait kasus curat yang terjadi pada rabu 19 agustus 2020 sekitar pukul 03.00 wita di rumah korban Puput Ana Fitri (31) warga Dusun Rinjani, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa.

Korban melaporkan hal tersebut dengan laporan Polisi No LP/378/IX/NTB/Res Dompu. Tanggal 19 September 2020.

Di hadapan penyidik keduanya (ID dan SD) menceritakan bahwa bukan hanya mereka berdua yang melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut, keduanya membenarkan bahwa salah satu rekan mereka MS alias Li juga terlibat.

Kaitan dengan fakta baru tersebut Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel S.T.K memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penyelidikan keberadaan MS alias Li serta melakukan penangkapan untuk menjalani proses hukum.

Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan bersama sama anggotanya bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan MS alias Li.

Dari beberapa informasi yang dihimpun bahwa MS alias Li berada di Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa. Selanjutnya Tim Puma bergerak menuju lokasi sesuai informasi.

Sesampainya di lokasi tujuan, memang benar adanya bahwa MS alias Li sedang berada di sebuah keramaian malam warga Desa tanju.

Dari tempat tersebut Tim Puma melakukan penangkapan selanjutnya di bawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.

Sama dengan kedua rekannya MS alias Li dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.



banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *