Lombok Barat – Sat Resnarkoba Polres Lobar Kembali melakukan penangkapan kepada seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial RD (21) warga Desa Taman Baru Kecamatan Kekotong Lombok Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH mengatakan, kali ini terduga pelaku berhasil diringkus di sebuah warung nasi di Pinggir Jalan Dusun Kelep Desa Taman Baru Kec. Sekotong Kab. Lobar, Senin (12/9).
“Pengungkapan berawal dari Anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi di Dusun Kelep Desa Taman Baru Kec. Sekotong Kab. Lobar,” ungkapnya.
Baca juga : Polsek Mataram Pantau Pelaksanaan Kampanye Sehat
Berdasarkan informasi tersebut, anggota opsnal melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Lobar Iptu Faisal Afrihadi, SH untuk ditindak lanjuti.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di Pinggir Jalan Dusun Kelep Desa Taman Sari Kec.Sekotong,” ujarnya.
Tersangka berinisial RU langsung diamankan, pada saat anggota opsnal melakukan penggeledahan disekitar tempat kejadian, ditemukan satu bungkus rokok surya.
“Atas temuan tersebut, setelah diperiksa ternyata di dalam bungkus rokok ditemukan klip pastik transparan, yang didalamnya berisi empat poket klip plastik transparan berisi kristal bening, diduga narkotika jenis shabu,” ungkapnya.
Baca juga : Kapolda NTB Silaturahmi Dengan Pimpinan Organisasi Buruh Provinsi NTB
Atas temuan itu, RU tidak berkutik dihadapan petugas, selanjutnya RD dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lobar, untuk diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas pengungkapan ini, selanjutnya akan dilakukan pengembangan asal barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut serta melakukan tes urine terhadap terduga pelaku,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan barang bukti diduga nrakitika jenis sabu dengan berat bruto 1.16 gram dan satu buah kaca.