banner 728x250

Diduga Pungli Beasiswa Bidik Misi, Universitas Teknologi Sumbawa Resmi Dilaporkan Ke Saber Pungli

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, SIARPOST – Dugaan terjadinya praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Universitas Teknologi Sumbawa terhadapa mahasiswa penerima beasiswa bidik misi sejak tahun 2016 akhirnya dilaporkan oleh seorang kuasa hukum atau pemerhati pendidikan, Bramastyo.

Bramastyo akhirnya melaporkan secara resmi dugaan pungli di UTS ke satgas Saber Pungli pusat di Jakarta, Selasa (24/11).

banner 325x300

“Saya melaporkan rektor UTS beserta jajarannya karena dugaan melakukan tindakan Pungli terhadap mahasiswa yang menerima beasiswa bidik misi,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu.

Ia mengatakan, bahwa laporan terpaksa dimasukan ke Saber Pungli karena pihak UTS tidak koperatif dan tidak menunjukan itikad baik untuk mengembalikan uang beasiswa bidik misi kepada mahasiswa penerima beasiswa tersebut.

Baca juga : Sambut hari kesehatan Nasional ke 56, Delapan Polsek di Dompu serentak bagikan masker gratis

“Sekalipun mereka bilang itu bidik misi aspirasi tetapi itu tetap uang dari APBN yang merupakan hak sepenuhnya mahasiswa penerima beasiswa tersebut,” ujarnya.

Bahkan, ia sudah menjelaskan kepada tim satgas yang menerima laporannya bahwa mahasiswa penerima bidik misi itu diwajibkan mengembalikan sebagian uang beasiswa itu sesuai dengan SK Rektor.

“Ini tidak bisa dibiarkan, kasian mahasiswa, karena kalau tidak mengembalikan uang ke kampus maka KRS mahasiswa akan diportal atau akan diakumulasikan dengan denda Monev menjelang wisuda,” tuturnya.

Baca juga : Cegah Perusakan Hutan, Bhabinkamtibmas Gelar Patroli Gabungan

“Laporan saya selaku kuasa hukum dan pemerhati pendidikan sudah diterima, kita tunggu hasilnya, nantinya akan ditindaklanjuti oleh satgas saber pungli pusat,” katanya lagi.

Menurutnya, apabila uang-uang tersebut masuk di kantong pribadi maka tindakan Pungli yang dilakukan ini bisa dikenai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor karena Rektor UTS tersebut adalah dosen Universitas Indonesia aktif dan seorang PNS, demikian juga pemilik Universitas tersebut adalah Gubernur NTB dan Ketua Yayasannya adalah Istri Gubernur NTB.

“Termasuk yang kita sangkakan, jangan-jangan dana CSR dari perusahaan di NTB yang masuk ke UTS digunakan untuk keperluan pribadi juga,” katanya.

Sebelumnya, Bramastyo prihatin dengan aduan beberapa mahasiswa terkait pemotongan dana beasiswa bidik misi dari program pemerintah Indonesia melalui APBN. Mahasiswa dibebankan untuk mengembalikan uang yang diterima dan dikenai sanksi atau denda Monev apabila tidak mengikuti Monev yang besarannya variatif dan tidak ada regulasi atau payung hukumnya.

“Jumlah beasiswa bidik misi yang diterima adalah Rp700 ribu per semester dipotong Rp200 ribu oleh pihak kampus, ini tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

Menurut Bramastyo, hal ini melanggar undang-undang pasal 368 KUHP dan jo Undang-undang Tipikor nomor 20 tahun 2021.

“Sesuai dengan pasal 12 E apabila pungli ini dilakukan oleh penyelenggaran Negara atau PNS yang berniat menguntungkan diri sendiri maka ini bisa dikenai dengan undang-undang Tipikor tadi,” tandasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *