Sumbawa Barat, SIARPOST – Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat (Dinsos KSB) saat ini terus melakukan verifikasi dan validasi terhadap 1.347 Calon Keluarga Penerima Manfaat (CKPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang diturunkan oleh Kementerian Sosial RI.
Adanya tambahan calon penerima PKH ini, sesuai dengan surat Kemensos yang diterima oleh Dinsos KSB tanggal 8 Januari 2021 dengan nomor 7/3.4/DI.01/01/2021 perihal Pemberitahuan dan Dukungan Pelaksanaan Validasi calon KPM PKH. Hal ini juga dalam rangka penggenapan KPM PKH 2021 karena ada KPM yang telah graduasi atau keluar dari program PKH.
Tercatat lebih kurang 873 KPM PKH yang mengalami graduasi pada Tahun 2020 di KSB. Graduasi adalah keluarnya KPM dari kepesertaan program PKH baik secara alami maupun secara mandiri (sudah sejahtera mandiri).
“Untuk menggantikan yang sudah graduasi atau sudah keluar dari PKH itu, kami saat ini melalui pendamping sosial PKH sedang melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap 1.347 calon penerima PKH yang berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang merupakan KPM penerima sembako dan non sembako,” ungkap Kepala Bidang Jaminan Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa Barat, Endang Yunari saat ditemui di Taliwang, Jumat (22/1) lalu.
Baca juga : Babinsa Kodim Lotim Gelar Patroli Malam Ingatkan Bahaya Covid-19
Ia mengatakan karena telah terjadi graduasi sehingga untuk penggenapkan kembali 10 juta KPM PKH se-indonesia, maka diseleksi calon KPM melalui proses validasi kepada 1.918.059 calon KPM yang tersebar 34 propinsi dan di 512 kabupaten/kota untuk memastikan apakah Calon Penerima Eligble (terdapat persyaratan komponen PKH) atau Non eligible (Meninggal, mampu, tidak ada komponen, pindah dan tidak ditemukan).
Endang menegaskan, penentuan Calon KPM menjadi KPM PKH murni wewenang Kementerian Sosial melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.
Penetapan kepesertaan PKH adalah murni kewenangan Kemetrian Sosial RI, Dinas Sosial Kabupaten/kota hanya menerima CKPM yang bersumber dari data DTKS pusat kemudian pendamping melakukan verifikasi dan validasi di lapangan kepada calon KPM tersebut yang kemudian dientry ke dalam aplikasi e-PKH sampai tanggal 5 Februari mendatang.
Data entry e-PKH langsung terkirim ke pusat, jika memenuhi syarat dan kriteria maka CKPM itu akan ditetapkan melalui SK Penetapan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial RI.
“Bukan Dinas Sosial kabupaten yang menentukan layak atau tidaknya Calon KPM tetapi dari pusat, ini harus kita pahami bersama bahwa Dinas Sosial hanya melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diterima” jelasnya.
Baca juga : Nambah 13 Orang Perhari, Kasus Covid-19 di Sumbawa Barat Capai 294 Orang
Endang mengungkapkan, DTKS Sumbawa Barat per Oktober 2020 adalah 61.739 jiwa atau 17.804 KK, sementara jumlah KPM yang menerima Program PKH mencapai 6.313 KK dengan indek bansos Tahun 2020 sebesar Rp. 20.185.445.000.
Menurut Endang penurunan angka kemiskinan di Sumbawa Barat 2020 berada di angka13,34 persen, tentunya Program PKH turut berkontribusi dalam penurunan kemiskinan tersebut.
Dari program PKH ini, KPM setiap tahun menerima bansos dari pemerintah yang besarannya berbeda-beda tergantung dari 7 komponen yang ada di dalam keluarga KPM tersebut.
Besaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) per komponen adalah, komponen anak SD sederajat Rp900 ribu pertahun atau dibayar per triwulan sebesar Rp225 ribu. Komponen Anak SMP sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 per triwulan. Sementara anak SMA sederajat sebesar Rp2 juta perbulan atau Rp500 ribu per triwulan.
Selain komponen anak sekolah, ada juga komponen ibu hamil dengan besaran bansos yang diterima KPM adalah Rp3 juta pertahun dan dibayar per triwulan sebesar Rp750 ribu. Komponen anak usia 0-6 tahun bansos yang diterima sebesar Rp3 juta.
Komponen selanjutnya adalah disabilitas berat yaitu dana bansosnya sebesar Rp2,4 juta atau jika dibayar per triwulan sebesar Rp600 ribu. Dan komponen lansia 70 tahun ke atas besaran bansosnya mencapai Rp2,4 juta juga.
Namun perhitungan bansos untuk KPM dari PKH ini dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga penerima manfaat yaitu komponen ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan ke dua, anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 anak, sementara komponen anak SD, SMP dan SMA sederajat dibatasi hanya masing-masing 1 anak saja yang dapat menerima bansos.
Demikian juga lanjut usia di atas 70 tahun hanya satu orang saja dan disabilitas berat juga maksimal satu orang.