Sumbawa Barat, SIARPOST – Aksi nekat dilakukan oleh seorang Pria MZ alias Tino (32) warga Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat, Ia mencuri kursi dan terpal milik korban M Husni Tamrin yang ada di gudang depan rumah pelaku, Senin (25/1) sekitar pukul 10.00 wita.
Setelah dilaporkan oleh korban, polisi langsung terjun ke TKP dan mencari informasi serta meringkus pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki di jalan raya simpang pos polisi Taliwang pada hari itu juga sekitar pukul 17.30 wita.
“pelaku sudah diamanakan di Mapolsek Taliwang untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Taliwang AKP Fatoni melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandy S.Sos di Taliwang, Selasa (26/1) malam.
Dijelaskan Eddy, saat melakukan aksi nya, korban sempat melihat pelaku mengangkut kursi dan terpal yang dicurinya dan saat itu juga korban menelepon karyawannya untuk segera mengecek barang-barang yang ada digudang.
“Setelah dicek, 103 kursi dan 10 buah terpal hilang dengan total harga Rp20 juta. Korbna lalu melaporkan ke Mapolsek setempat,” kata Eddy.
Setelah ditangkap, di depan penyidik, pelaku mengaku bahwa dial ah yang mencuri kursi dan terop. Hasil curian dijual ke Kecamatan Jereweh.
“Barang-barangnya sudah langsung diamankan anggota di lokasi tempat pelaku menjualnya,” jelas nya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Taliwang adalah 50 buah kursi plastic dan 5 buah terpal.