banner 728x250

Dugaan Ibu Cabuli Anak di Bima, Video Direkam Untuk Suami Yang Jarang Pulang

banner 120x600
banner 468x60

Video dugaan pencabulan anak diketahui oleh anak dari istri pertama dari suami Tersangka dan dilaporkan ke Polisi. Ini Penjelasan Kuasa Hukum Adegan Dalam Video

Mataram – Kasus Dugaan pencabulan anak yang dilakukan seorang ibu rumah tangga NHJ (43) asal Kecamatan Bolo Kabupaten Bima kepada anak kandungnya RFR umur 3 tahun kini ditangani penyidik Polda Nusa Tenggara Barat.

banner 325x300

Kuasa hukum yang mendampingi tersangka, Israil SH saat ditemui di Mataram Sabtu (30/1) malam, mengungkapkan bahwa tersangka merekam video bersama anaknya itu untuk diperlihatkan ke suaminya agar suami bisa pulang menemuinya.

“Suaminya ini agen salah satu perusahaan transportasi di Mataram dan jarang pulang, makanya sang istri membuat video agar suami mau pulang, NHJ ini adalah istri kedua,” ungkap Israil SH yang ditunjuk Polda untuk mendampingi tersangka.

Israil menjelaskan, bahwa adegan dalam video tersebut bukan bersetubuh layaknya suami istri tetapi tersangka menyuruh anaknya memasukan sesuatu ke dalam kemaluan tersangka dan direkam untuk dikonsumsi pribadi dan dikirim kepada suaminya yang sudah lama tidak pulang.

Baca juga : Optimis, Jarot – Mokhlis Akan Hadirkan 150 Saksi Untuk Menang di MK

“Layaknya istri lainnya pasti membutuhkan nafkah bathin dari suaminya, itu yang mendasari tersangka membuat video,” kata Israil.

Dijelaskan Israil, dari pengakuan tersangka, bahwa ia tidak menyangka video itu akan tersebar dan akan menjadi masalah serta dilaporkan kepada polisi. Ia hanya ingin menyimpannya secara pribadi dan mengirimnya kepada suami.

“Adegan video itu dilakukan sudah lama yaitu pada Juni 2020,” ujar Israil.

Video adegan memasukan terong ke kemaluan NHJ ini awalnya disimpan pribadi oleh tersangka di Hanphone miliknya, kemudia handphone yang berisi video adegan tersebut diminta untuk dikirim ke suaminya yaitu DR.

Kemudian tanpa sepengetahuan tersangka, DR memberikan handphone tersebut kepada anak pertama dari istri pertamanya karena kasian tidak memiliki handphone.

“DR mengaku kalau video sudah dihapus semua sebelum handphone itu diberikan pada anaknya,” jelas Israil.

Tidak disangka, tambah Israil, video itu ternyata masih tersimpan dalam file sampah yang dihapus DR dan mungkin filenya dapat dipulihkan kembali sehingga dilaporkan ke polisi oleh anak dari sitri pertama DR pada 2 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Kodim 1628/SB Bersama Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Jalan Rumah Apung Dan Imbau Sop Protokol Covid -19

Setelah dilaporkan, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB mengamankan tersangka di rumahnya beserta barang bukti pada 26 Januari 2020.

Kuasa Hukum tersangka, Israil SH meminta penangguhan penahanan atau tahanan luar untuk tersangka, karena ia melihat bahwa kasus ini bukan persetubuhan, dan juga NHJ memiliki dua anak yang harus diurus dan nafkahi.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *