banner 728x250

Ops Yustisi di Pasar Umum Seteluk, Polisi Edukasi Penjual dan Pengunjung

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa Barat, SIARPOST – Ops Yustisi di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat terus dilakukan untuk penegakan protokol kesehatan covid-19 sebagai implementasi peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 tahun 2020 yang dilaksanakan oleh TNI Polri dan instansi terkait, Kamis (18/2).

banner 325x300

Kali ini dalam ops yustisi penegakan protokol kesehatan ini polisi mengedukasi para pedagang yang setiap hari melayani pembeli di pasar tersebut.

“Edukasi masyarakat terus dilakukan, para penjual juga harus tau cara pencegahan covid-19 dan mematuhi aturan yaitu tetap mentaati protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19,” ungkap Kapolsek Seteluk Iptu Mulyadi S.Sos melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos di Taliwang, Kamis.

Ia meminta para pedagang juga menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitiser sehingga dapat digunakan secara berkala karena banyak warga yang datang dari seluruh wilayah untuk berbelanja ke pasar.

Selain mengedukasi pedagang, aparat gabungan TNI Polri dan dinas terkait juga terus mengedukasi para pengunjung pasar tersebut. Aparat langsung memberikan sanksi kepada 13 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas, saling tolong menolong, menjaga kesehatan diri dan lingkungan sehingga bebas dari segala macam virus,” katanya.

Aparat juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para tukang ojek yang mangkal dan lalu lalang di pasar tersebut untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun secara rutin atau menyediakan handsanitiser.

“Kami imbau seluruh warga pengunjung maupun pedagang yang ada di pasar ini untuk mematuhi protokol kesehatan, jangan sepelekan virus ini karena resikonya sangat fatal bagi diri sendiri dan keluarga,” tandasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *