MATARAM, SIAR POST — Pengelolaan dana donasi untuk korban gempa Lombok tahun 2018 kembali menarik perhatian. Komunitas Ruang Kita Center (RKC) resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Jumat (4/9/2026).
Dalam laporan bernomor 014/RKC/VIII/2026, RKC meminta aparat penegak hukum menelusuri tata kelola penghimpunan dan penyaluran donasi masyarakat melalui program Pos Peduli Gempa Lombok yang dilakukan PT Pos Indonesia (Persero).
Substansi masalah utama RKC berkaitan dengan dana donasi yang disebut mencapai Rp2.204.260.705 atau sekitar Rp2,2 miliar.
Menurut RKC, dana tersebut dihimpun melalui rekening atas nama PT Pos Indonesia (Persero) cq Rekening Pos Indonesia Peduli pada periode 16 hingga 31 Agustus 2018.
Namun, berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh RKC, dana tersebut baru diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 23 Desember 2020.
Rentang waktu antara penghimpunan dana pada Agustus 2018 hingga penyerahan pada Desember 2020 inilah yang menjadi salah satu pertanyaan utama RKC.
RKC menegaskan, laporan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana ataupun tuduhan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, RKC meminta Kejati NTB melakukan verifikasi, klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran terhadap seluruh proses pengelolaan dana tersebut.
RKC Pertanyakan Ke Mana Dana Rp2,2 Miliar Selama Dua Tahun
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ruang Kita Center Indonesia, Ir. IS Karyanto, ST., melalui laporan tersebut meminta penjelasan mengenai status dana selama berada dalam penguasaan atau pengelolaan PT Pos Indonesia.
RKC mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dana sejak dihimpun pada 2018 hingga akhirnya diserahkan kepada Pemprov NTB pada 2020.
Selain itu, RKC meminta ditelusuri apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang memuat secara jelas jumlah dana yang masuk, transaksi, saldo, biaya administrasi apabila ada, hingga proses penyalurannya.
“Dana yang dihimpun atas nama kepedulian terhadap korban bencana merupakan dana yang berasal dari kepercayaan masyarakat,” demikian substansi laporan RKC.
Karena itu, menurut RKC, setiap tahapan pengelolaan dana mulai dari penghimpunan, penyimpanan, pengelolaan hingga penyaluran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, keuangan maupun hukum.
Untuk mendapatkan gambaran secara utuh, RKC meminta Kejati NTB menelusuri sejumlah dokumen penting.
Di antaranya dokumen keputusan Direksi PT Pos Indonesia terkait program Pos Peduli Gempa Lombok, dokumen penugasan maupun perizinan penghimpunan dana, dokumen pembukaan dan administrasi rekening donasi, hingga mutasi rekening atau rekening koran selama periode penghimpunan sampai penyaluran.
RKC juga meminta penelusuran terhadap rekapitulasi dana masuk dan keluar, laporan audit apabila pernah dilakukan, laporan pertanggungjawaban donasi, serta dokumen yang menjelaskan alasan penundaan penyaluran dana.
Termasuk pula Berita Acara Serah Terima dana kepada Pemerintah Provinsi NTB pada 23 Desember 2020 serta dokumen penggunaan atau penyaluran dana setelah diterima pemerintah daerah.














