RKC juga meminta Kejati NTB menelusuri bagaimana dana tersebut digunakan setelah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB.
Hal ini untuk memastikan apakah dana donasi yang dikumpulkan dengan tujuan membantu korban gempa Lombok benar-benar digunakan sesuai tujuan awal penghimpunan.
Jika dari hasil penelusuran ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, RKC meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, RKC meminta hasil penelusuran dan klarifikasi tetap disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka maupun spekulasi di tengah masyarakat.(Red)














