banner 728x250

Moment Peringatan HUT Ke-77 RI, Desa Kuranji Induk Undang Advokad Senior Dari LBH Komnas HAM 

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST – Di moment HUT ke-77 Republik Indonesia, Ketua LBH Komnas HAM NTB, Sudirman SH MH memberikan pemahaman terkait persoalan hukum kepada masyarakat Desa Kuranji Induk Kabupaten Lombok Barat, Rabu (17/8).

banner 325x300

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor desa setempat usai pelaksanaan upacara HUT ke-77 RI.

Dalam penyampaiannya, Sudirman mengajak masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga semangat gotong royong agar terciptanya kehidupan yang damai dan tentram.

Ia juga mengajak masyarakat untuk taat aturan hukum yang berlaku di negara Indonesia serta aturan yang ditetapkan pemerintah desa setempat.

Baca juga : Untuk Pertama Kali, Desa Kuranji Induk Adakan Upacara HUT ke-77 RI

“Kita harus taat hukum, segala sesuatu yang kita kerjakan tidak boleh melanggar aturan, karena akan ada konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata,” kata nya.

Ia mengatakan bahwa dirinya siap mengawal dan memberikan pendampingan kepada pemdes dan masyarakat Desa Kuranji Induk yang membutuhkan pendampingan.

“Kami siap mengawal, mendampingi pemdes dan masyarakat sehingga di desa ini tidak ada lagi yang tidak taat aturan,” katanya.

Jika ada permasalahan di masyarakat maka Sudirman mengarahkan kepada penyelesaian masalah dengan cara Restorative justice.

Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sementara itu, Kepala Desa Kuranji Induk H Patoni Abdul Aziz, mengatakan bahwa pendampingan hukum oleh advokad di desa sangatlah bermanfaat karena akan mengingatkan kepala desa dan masyarakat di saat terjadinya potensi pelanggaran hukum.

“Kita perlu adanya kuasa hukum di desa kita untuk membina, membimbing dan mencerahkan masyarakat serta mendampingi kami di desa yang berkaitan dengan hukum,” katanya.

Harapannya dengan adanya pendampingan hukum oleh advokad, maka semua persoalan yang terjadi di masyarakat dapat ditangani dengan baik.

Baca juga : Walau Gagal Ketemu Kapolres Sumbawa, MIO NTB Apresiasi Lomba Video Pengibaran Bendera

“Namanya manusia pasti punya kesalahan dan lupa, dengan adanya advokad maka ada yang mengingatkan kita,” katanya.

Selain aturan negara, tambah Kades, pemdes juga punya awik-awik atau aturan tersendiri yang diatur dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa persatuan warga desa sejauh ini sangat kuat. Jika pun ada permasalahan pasti dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *