Mataram, SIARPOST | Raibnya aset milik daerah Kota Bima senilai Rp 172 juta lebih yang diduga digelapkan oleh seorang oknum HMQ saat ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bima.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi kepada Kejari oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) beberapa waktu lalu.
Diduga oknum mantan Wali Kota Bima HMQ melakukan penggelapan aset daerah yaitu kursi, meja kerja dan sofa senilai Rp 172 Juta.
Barang-barang tersebut dipindahkan ke rumah pribadinya. Namun pada tahun 2021 barang tersebut dikembalikan lagi.
Baca juga : Tanpa Kursi dan Meja Kerja, Wali Kota Bima Layani Tamu Duduk Menggunakan Karpet
Dari laporan tersebut, pihak Kejari mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pihak kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kota Bima.
Koordinasi tersebut, agar Inspektorat setempat segera melakukan pemeriksaan terkait hal itu dan kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat atas dugaan penggelapan aset daerah tersebut diminta agar diserahkan ke Kejari untuk ditindaklanjuti.
Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Andi Sudirman mengaku, belum bisa menjelaskan secara rinci terkait hal tersebut.
“Kami perlu mempelajari dan menelusuri lebih lanjut terkait laporan dimaksud, saat ini kami belum bisa menjelaskan secara rinci,” katanya.
Teka-teki penyerahan LHP dugaan penggelapan aset daerah tersebut apakah sudah diserahkan kepada Kejari oleh Inspektorat Kota Bima masih menjadi pertanyaan. Namun demikian sejumlah pihak meminta Kejari agar menindaklanjuti secara serius laporan yang telah dilayangkan oleh LSM tersebut.
Secara terpisah, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE tidak banyak memberikan tanggapan, namun mantan anggota DPRD RI dua periode dari Partai Golkar tersebut mengatakan, bahwa LHP tersebut sudah ada di tangannya.
Baca juga : Akhiri Sengketa Batas Wilayah, Bupati Bima dan Bupati Dompu Tanda Tangani Kesepakatan
“Ya, LHP baru saya dapatkan dari Inspektorat Kota Bima, apa-apa saja yang menjadi temuan pihak Inspektorat berdasarkan hasil pemeriksaan dari dugaan penggelapan aset tahun 2018 juga telah dituangkan di dalam LHP,” terang Lutfi.
Dugaan penggelapan aset daerah oleh oknum mantan Wali Kota sebelumnya yakni HMQ terjadi pada tahun 2018, dimana HMQ memindahkan sejumlah aset daerah ke kediamannya termasuk salah satu lemari seharga Rp45 juta dari anggaran APBD II tahun 2014.
Namun, aset daerah tersebut telah dikembalikan lagi kepada pemerintah melalui Inspektorat Kota Bima pada 2021 yang lalu.
Usai diperiksa terkait dugaan penggelapan tersebut oleh Inspektorat Kota Bima pada 2021, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut tidak kunjung diserahkan kepada Sekda Kota Bima hingga detik ini. Sumber : Visioner Bima