/Oknum Inspektorat Diduga Sengaja Menahan Hasil Pemeriksaan Kasus Tersebut
Mataram, SIARPOST | Dugaan Penggelapan Aset Daerah yang ada di ruangan Wali Kota Bima senilai Rp 172 juta pada tahun 2018 kembali terkuak dan menjadi perbincangan.
Diduga pada saat itu, sejumlah barang yang ada di ruangan Wali Kota Bima diangkut ke rumah mantan Walikota Bima H Muhammad Qurais (HMQ).
Peristiwa tersebut terkuak setelah kuasa hukum mantan bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima, Lis Daniar yakni M Yusuf SH pada Rabu (19/10) kemarin, datang ke ruang kerja Wali Kota Bima untuk mengambil sejumlah barang yang dibeli dengan uang pribadinya pada tahun 2018 senilai Rp 120 juta.
Akibatnya, sejak pengambilan barang oleh Kuasa Hukum M Yusuf tersebut hingga saat ini ruangan Wali Kota Bima kosong tanpa kursi, sofa dan meja kerja.
Baca juga : Tanpa Kursi dan Meja Kerja, Wali Kota Bima Layani Tamu Duduk Menggunakan Karpet
Namun Aset Daerah yang diangkut ke rumah HMQ diketahui sudah dikembalikan kepada Pemkot Bima pada 2021, tetapi dibawa ke Paruga Nae oleh seorang honorer pada Bagian Umum Setda Kota Bima berinisial RH.
Terkuak juga sebuah lemari senilai Rp 45 juta yang merupakan aset daerah, hingga saat ini belum dikembalikan, bahkan hilang entah kemana.
Kasus ini kemudian disikapi oleh Inspektorat Kota Bima yang saat itu dipimpin oleh Muhaimin SE. Proses pemeriksaan penggelapan aset daerah ini dilakukan pada tahun 2021 namun hingga detik ini Laporan Hasil Pemeriksaan kasus tersebut tidak diserahkan kepada Sekda Kota Bima.
Dugaan permainan oknum Inspektorat Kota Bima pun merebak, karena diduga sengaja menahan dan menyimpan LHP dugaan penggelapan aset daerah tersebut.
Wali Kota Bima pun, baru mendapatkan LHP kasus dugaan penggelapan aset daerah ketika bersamaan dengan kedatangan kuasa hukum Lis Daniar yakni M Yusuf SH ke ruangan Wali Kota Bima untuk mengambil barang yang dibeli bukan dari anggaran pemerintah.
“Patut diduga bahwa adanya konspirasi antara pihak Inspektorat Kota Bima dengan oknum tertentu sehingga LHP dari kasus dugaan penggelapan aset daerah ini ditahan dan disembunyikan oleh Inspektorat,” dugaan sejumlah sumber.
Menyoal pernyataan mantan Kabag Umum Setda Kota Bima, Muzzamil, SE tentang adanya berita acara penyerahan barang dari Inspektorat kepada HMQ, disinyalir sebagai upaya pembohongan publik.
Baca juga : Dugaan Penggelapan Aset Daerah Kota Bima Dilaporkan Secara Resmi ke Kejari
Pasalnya, di dalam LHP tersebut disebut-sebut tidak ditemukan adanya lembaran berita acara penerimaan barang yang dimaksud.
Inspektur Inspektorat Kota Bima, Drs. H Azhari yang diwawancarai terkait kasus penggelapan aset daerah dan dugaan konspirasi oknum Inspektorat, ia hanya bisa menjelaskan secara normatif saja.
“Saya hanya bicara normatif saja, menurut Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang dan jasa milik daerah pasal 1 menjelaskan, antara lain Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelola milik daerah dan Sekertaris Daerah (Sekda) bertindak sebagai pengelola barang milik daerah,” ujar Azhari, Jumat (21/10).
Sementara tentang adanya berita acara pengembalian (penyerahan) barang atau aset daerah dari HMQ kepada pihak Inspektorat pada 2021, Azhari malah meminta media untuk menanyakan kepada Sekda Kota Bima.
Kini, barang-barang aset daerah Pemkot Bima yang ada di Paruga Nae kondisinya terlihat usang karena tidak pernah dirawat.
Namun di lokasi tersebut tidak ditemukan sebuah lemari besar yang diadakan melalui dana APBD II Kota Bima Tahun 2014 seharga Rp 45 juta.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Bima kepada Kejari Bima agar diusut secara tuntas.
Sumber Visonerbima