banner 728x250

Penangguhan Penahanan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Labuapi Sudah Sesuai Aturan

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST.com | Advokad senior sekaligus Ketua Kongres Advokad Indonesia (KAI) Provinsi NTB, Iskandar menjelaskan terkait klien nya H Anhar Tohri yang hingga saat ini dianggap berkeliaran dan tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Ia mengatakan, telah meminta penangguhan penahanan karena gugatan kasus perdata kliennya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

banner 325x300

“Penangguhan yang kami lakukan karena adanya proses hukum dari gugatan perdata di Pengadilan Mataram yang terlebih dahulu masuk dan hingga saat ini masih diproses,” jelas Iskandar.

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 1956 pasal 1 yang menyatakan bahwa, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu.

Baca juga : Jalan Rusak Desa Bengkaung Wisata Taman Langit Akan Diprioritaskan Diperbaiki Pemda Lobar

Maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.

Demikian dijelaskan di pasal 3 yang berbunyi, pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi.

“Kami merasa Kejaksaan Negeri Mataram sudah benar dalam melakukan tugas dan kewenangannya, sambil menunggu proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menanggapi adanya anggapan dari Advokad senior, I Gusti Putu Ekadana yang menyoroti kinerja Kejari Mataram yang memberikan penangguhan penahanan kepada H Anhar Tohri terkait kasus pemalsuan dokumen tanah di Desa Labuapi tersebut.

Iskandar pun kembali menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut sudah sesuai aturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956 tersebut.

Iskandar juga menjelaskan, sebelumnya klien nya yaitu H Anhar Tohri digugat oleh sodara kandungnya yaitu H. Azhar terkait kepemilikan lahan di labuapi. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Mataram nomor perkara 57, namun gugatan tersebut ditolak.

Tidak puas dengan keputusan tersebut, pelapor menggunakan haknya untuk melakukan banding, ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 140/B/2017/PTTUN/Surabaya.

Kembali gugatan mereka ditolak, dan menjadi inkrah lah putusan tersebut. Sehingga sertifikat tersebut milik H Anhar Tohri mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Baca juga : Cek Lokasi Lahan Pantai Duduk, Biro Hukum Akan Dalami Histori Terbitnya Sertifikat Heri Prihatin

“Sehingga sertifikat yang diduga dipalsukan itu tetap menjadi hak milik klien kami dan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Namun, pelapor ini masih tetap tinggal di tempat H Anhar Tohri yang juga merupakan kakak kandung dari pelapor sesuai dengan sertifikat nomor 475.

Tidak puas dengan semua hasil tersebut, pelapor kemudian mengajukan gugatan tentang ahli waris ke Pengadilan Agama Giri Menang. Namun, kembali gugatan ahli waris tersebut ditolak.

“Tanah H Anhar Tohri klien kami ini merupakan tanah milik yang bukan dari tanah waris melainkan dibeli dari hasil lelang,” jelas Iskandar.

Karena kalah, pelapor kembali melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Barat sehingga terlapor H Anhar Tohri akhirnya menjadi tersangka.

Iskandar berharap, kuasa hukum dari pelapor agar bisa sabar dan mengikuti proses hukum perdata yang saat ini masih berjalan. Sehingga hal ini tidak membuat kondusifitas terganggu.

“Kami berharap, jangan sampai ini membias dan situasi tidak kondusif karena kami telah melakukan prosedur sesuai dengan aturan Mahkamah Agung itu tadi,” katanya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *