Lombok Barat, SIARPOST.com – Mantan Kepala Desa Batulayar Barat periode 2015-2021, H. Darmawan mengungkap, bahwa sejak ia menjabat sebagai Kades, Ia tidak pernah mengetahui adanya seporadik atau sertifikat di objek lahan di pantai Duduk yang saat ini diklaim milik seorang pengusaha.
Bahkan pada tahun 2018 pada saat Pemdes Batu Layar Barat menata lokasi, membuat jalan, talud dan menimbun di pantai tersebut dengan anggaran dana desa senilai sekitar Rp600 juta, tidak pernah ada masalah atau protes dari pemilik lahan.
Baca juga : Mantan Kades Batulayar Barat Mengaku Lahan Pantai Duduk Yang Bermasalah Adalah Muara Sungai
“Kami tidak serta merta langsung menata pantai ini, sebelum kami melakukannya terlebih dahulu kami koordinasi dengan Camat saat itu Pak Suparlan dan beliau mengizinkan. Kemudian kami juga mempunyai pembimbing dari pemda yang mengatakan bahwa boleh melakukan penataan,” jelasnya.
Jadi penataan lokasi tersebut, tambahnya, tidak serta merta pemikiran desa sendiri sehingga bisa dilakukan menggunakan anggaran dana desa. Bahkan Kepala Dusun pun ikut membantu.
Tentang perolehan tanah yang disertifikat tersebut, Ia mengaku tidak tau sistemnya seperti apa. Namun yang ia tahu bahwa objek tanah yang diklaim Heri Prihatin ini adalah muara sungai dan secara aturan ia mengatakan bahwa tidak boleh disertifikat.
Baca juga : Ricuh, Warga Batu Layar Gedor Kantor Bupati Lombok Barat, Tuntut Batalkan Sertifikat di Pantai Duduk
Polemik pesoalan lahan ini belum menemukan titik terang, warga menuntut agar Pemda Lombok Barat menggugat pembatalan sertifikat tersebut karena diduga cacat prosedur. Saat ini dukungan pemerntah desa dan Kecamatan Batulayar terus datang untuk menuntaskan masalah tersebut.
Warga pun menuntut BPN agar segera turun ke lokasi untuk mengecek dan menentukan sepadan pantai, namun BPN Lombok Barat tidak bisa melakukannya dengan sejumlah alasan dan aturan.