SIARPOST.com | KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Marsdya Henri Alfiandi diduga turut menerima aliran suap.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa (25/7). OTT dilakukan di daerah Jakarta Timur dan Bekasi.
Baca juga :
- RSUD Provinsi NTB dan PERDAMSI Gelar Kursus Direktur Medis Akademi Resusitasi, Selamatkan Nyawa Dalam Hitungan Detik
- Dukung Layanan Spesialis Gigi Terpadu, RSUD Provinsi NTB Siapkan Layanan Dental Center
- Potret Kedekatan Seorang Bhabinkamtibmas di Desa Tamekan Dengan Anak Sekolah, Para Guru Apresiasi
Sebanyak 10 orang ditangkap dari kegiatan OTT KPK tersebut. KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai miliaran rupiah.
Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.
Sumber : Detik