banner 728x250

Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun

banner 120x600
banner 468x60

 

SIARPOST.com | Hukuman istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

banner 325x300

Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga : Imigrasi Mataram Beri Edukasi Pencegahan PMI Non Prosedural Kepada Camat dan Kades

Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Selain Putri, pada hari ini MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Sambo, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

 

 

Sumber : Kompas

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *