banner 728x250

Semakin Seru! Advokad Senior Dari Jakarta Siap Bergabung Dukung Gugat Sertifikat Lahan Heri Prihatin Hingga ke PTUN

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Syamsul Jahidin, S.I.Kom., SH., MM, seorang advokad Sekaligus asesor yang bergabung di organisasi Garda Sasak Indonesia

Mataram, SIARPOST.com | Polemik lahan milik seorang warga, Heri Prihatin asal Mataram dengan tujuh orang pedagang yang berada di pantai Duduk Desa Batu Layar Barat Lombok Barat semakin seru saja dan masih dalam proses hukum hingga ke Kementerian ATR/BPN.

banner 325x300

Terakhir terdengar kabar, seorang advokad muda Asal Lombok yang berkiprah di Jakarta, siap bergabung untuk membantu para pedagang yang berada di pantai duduk dalam menggugat sertifikat atau SHM milik Heri Prihatin tersebut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga : Akui Tidak Pernah Tau Sertifikat Lahan Heri Prihatin, Pemdes Batu Layar Barat Akan Support Gugatan ke PTUN

Ia adalah Syamsul Jahidin, S.I.Kom., SH., MM, seorang advokad Sekaligus asesor yang bergabung di organisasi Garda Sasak Indonesia. Ia pernah menempuh ilmu Magister Hukum Militer di Sekolah Tinggi Ilmu Militer (STHM) dan Magister komunikasi di UMJ.

Saat dihubungi melalui via telpon, Syamsul menyatakan dirinya siap bergabung dengan teman-teman advokad yang sudah menangani kasus lahan di pantai Duduk tersebut dan bersedia membantu sampai kasus tersebut selesai.

“Ini panggilan hati nurani kami, dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada Lembaga Bantuan Hukum yang sudah mengawal kasus ini dari awal. Saya akan bergabung dan membantu para pedagang dalam kasus ini,” ujar Syamsul, Senin (14/8/2023).

Baca juga : Babak Baru Polemik Lahan di Pantai Duduk, Anggota DPRD NTB Dorong OPD Terkait Ukur Sempadan Pantai

Ia juga menegaskan, bahwa bergabungnya ia ke dalam penyelesaian kasus ini, bukan membawa nama atau bendera organisasi yang ia miliki tetapi tetap membawa nama LBH yang sudah lebih awal menangani kasus tersebut.

“Kita akan membantu dalam pendokumentasian dan penyusunan berkas dari pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN nantinya, agar prosesnya berjalan baik dan sesuai yang kita inginkan,” jelas Syamsul yang juga masuk dalam tim komisi yudisial.

Semoga dengan kolaborasi, tambahnya, kita dapat memastikan integritas dari pada majelis hakim untuk berpegang tegak lurus kepada fakta peristiwa yang ada dalam memutuskan nya nanti di dalam persidangan.

Bahkan ia akan membawa persoalan ini dan menyambungkan nya dengan beberapa kolega nya yang ada di pusat termasuk dengan Menkopolhukam.

“Kalau secara akademisi, secara fakta hukum dan peristiwa. Setelah saya analisa, patut diduga ini cacat prosedural dan ada oknum mafia tanah,” ujar Syamsul.

Polemik lahan pantai duduk ini semakin mendekati ujung perjalanan. Para pedagang tidak terima dengan keputusan hakim, karena sejumlah bukti yang mengarah kepada sertifikat yang cacat prosedural telah dipegang oleh warga.

Lahan yang dimiliki oleh Heri Prihatin tersebut, diduga masuk Sempadan Pantai dan di atas muara sungai.

Pemdes Batu Layar Barat pun mengaku, tidak mengetahui asal penerbitan sertifikat tersebut. Sertifikat baru diketahui pada saat pemilik lahan melaporkan warga atas dugaan penggeregahan. Sementara warga di pantai duduk tersebut sudah mendiami lahan sempadan pantai sejak puluhan tahun yang lalu sebelum sertifikat tersebut ada. (TGS/FR)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *