banner 728x250

Dijanjikan Keuntungan, PNS di Praya Laporkan Manajemen FEC ke Polisi, Rugi Rp394 Juta

banner 120x600
banner 468x60
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian. (M.Haeruddin/ Radar Lombok)

 

PRAYA, SIARPOST.COM – Polres Lombok Tengah menerima laporan dari salah seorang PNS yang merasa dirugikan oleh bisnis online Future E-Comerce (FEC) Shopping Indonesia.  Setelah viral dan macet kini member FEC terus bermunculan.

banner 325x300

Laporan tersebut dilaporkan oleh pria berinisial MB asal Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang mengaku dan merasa dirugikan hingga Rp394 juta.

Laporan korban dibuktikan sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPP/101/XI/2023/SPKT Res Loteng terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta transaksi elektronik.

Baca juga : FEC Online Apk Apakah Penipuan Ataukah Aman Membayar? Review Terbaru

Laporan dilayangkan setelah aplikasi FEC macet total dan pihak manajemen FEC tidak bisa dihubungi. Korban tidak bisa menarik saldo keuntungan yang telah dijanjikan oleh pihak manajemen FEC dan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Hizkia Siagian, seperti dikutip dari Radarlombok.com, menegaskan saat ini baru ada satu orang korban yang melaporkan permasalahan FEC ini.

Pihaknya mengimbau kepada para korban yang merasa dirugikan atas aplikasi ini untuk mendatangi Polres Lombok Tengah mengadukan persoalan.

“Kalau sekarang baru satu orang yang melapor dalam kasus FEC ini dan korban yang melapor ini mengalami kerugian Rp 300 juta lebih. Laporan ini akan kita dalami dan kita juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan untuk datang melapor,” ungkap AKP Hizkiana Siagian, Jumat (8/9/2023).

Baca juga : Sarapan Buah Ini di Pagi Hari Cegah Tekanan Darah Tinggi, Stroke dan Lawan Infeksi 

Dalam laporan tersebut, pihaknya akan mendalami peran pelapor dan memastikan kasus ini akan menjadi atensi pihak kepolisian.

Sebelumnya kepolisan sudah turun bersama OJK ke kantor FEC yang ada di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.

“Untuk laporan pertama ini kita belum dalami karena kita belum panggil pelapor. Kita belum tahu kerugian yang Rp 300 juta itu merupakan modal atau bagian juga dari keuntungan. Makanya kita akan panggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan dalam kasus FEC ini bisa saja tutor dan mentor bisa berpotensi dipidana. Namun tentu hal ini membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Makanya kita imbau kepada para korban untuk melaporkan permasalahan ini ke Polres untuk bisa kita tindak lanjuti segera,” tegasnya.  (FR).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *