banner 728x250

LSM Gempur NTB dan LBH Komnas HAM Akan Laporkan PT Rangga Eka Pratama ke APH, Tambang Batuan Tidak Miliki Izin

banner 120x600
banner 468x60

 

/Dibiarkan Selama Kurang Lebih 3 Tahun, APH di Dompu Tidak Punya Nyali Menindak Tegas Pelanggar UU

banner 325x300

Mataram, SIARPOST.COM | LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Provinsi NTB akan melaporkan PT Rangga Eka Pratama yang melakukan tambang batuan atau galian C di Desa Kwangko Kabupaten Dompu tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Ketua LSM Gempur NTB, melalui ketua bidang investigasi, Muhammad Hariadin, saat ditemui di Mataram, Minggu (17/9/2023), mengatakan, bahwa PT Rangga Eka Pratama melakukan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan melanggar UU Minerba.

“Ini harus ditindak tegas, sudah hampir 3 tahun tambang batuan tersebut dilaksanakan dan belum memiliki izin IUP. Ini dibiarkan terkesan Aparat Penegak Hukum di Dompu tidak punya nyali,” ujar Hariadin.

Baca juga : Bertahun-tahun Beroperasi, Tambang Galian C PT Rangga Eka Pratama Ternyata Belum Kantongi Izin

Mereka sudah terbukti melanggar aturan, karena setelah kami cek di Dinas LHK NTB, perusahaan tersebut baru mengajukan izin lingkungan atau UKL-UPL pada Agustus 2023 kemarin. Sementara tambang batuan yang dilakukan sudah bertahun-tahun.

“Kami secara lembaga bersama LBH Komnas HAM akan laporkan ini ke APH bahkan hingga kementerian,” ujarnya.

Menurut Hariadin, PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Hariadin yang biasa disapa Edo Gempur.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.

Baca juga : Dukung Sembalun Jadi Destinasi Wisata Dunia, Dinas LHK NTB Dorong Terbangunnya TPST dan Kesadaran Kolektif Masyarakat

“Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (seratus miliar rupiah). Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Foto : ilustrasi google

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *