banner 728x250

Majelis Kehormatan Periksa Ketua MK dan Temukan Masalah Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

banner 120x600
banner 468x60

 

SIARPOST.com | Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menemukan banyak masalah dalam putusan uji materi  perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden-calon wakil presiden.

banner 325x300

Hal ini terungkap seusai Majelis Kehormatan memeriksa empat pengaduan dan tiga hakim konstitusi terkait aduan dugaan pelanggaran etik dalam putusan uji materi perkara Nomor 90 tersebut, Selasa (31/10/2023).

Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan dua anggota MKMK, yakni Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams, kemarin, memeriksa tiga hakim konstitusi secara terpisah, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga :

Dikutip dari Kompas.id, mereka diperiksa setelah MKMK memeriksa empat pengaduan etik, yaitu pengaduan Denny Indrayana, 15 guru besar, dan pengajar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, dan Zico Leonard Simanjuntak.

Hakim Konstitusi Anwar Usman paling banyak diadukan dari 18 laporan yang diterima MKMK. Pengaduan paling banyak mempersoalkan dugaan konflik kepentingan dalam menangani uji materi perkara 90 terkait usia capres-cawapres.

Dalam sidang etik kemarin, kuasa hukum CALS, Viola Reininda, mengungkapkan, MKMK hendaknya menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua dan hakim MK.

Ada pelanggaran yang diduga dilakukan Anwar, yaitu terlibat konflik kepentingan saat memutus perkara 90 yang dinilai menguntungkan keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024. (FR/ foto : Antara)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *