banner 728x250

Alat Peraga Kampanye Ramai di Kota Mataram dan Lobar, Kenapa Bawaslu Belum Berani Tertibkan

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST.COM | Alat Peraga Kampanye (APK) dari sejumlah Partai Politik (Parpol) hingga saat ini masih saja ramai dan masif terpasang di sudut-sudut Kota Mataram dan Lombok Barat. Padahal Bawaslu RI sudah mengatur bahwa pemasangan APK tidak boleh dilakukan diluar masa Kampanye.

banner 325x300

Pemasangan APK yang masif ini bertolak belakang dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri.

Bawaslu RI mengeluarkan aturan melalui Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawas Penyelenggara Pemilu.

Baca juga ; Gelar Aksi Masa, LMND Mataram Minta Polda NTB Periksa Kapolsek Kempo Dugaan Terlibat Kasus Narkoba

Hingga saat ini, Jumat (10/11/203) sejumlah APK masih saja ramai terpasang dan belum ditertibkan oleh Bawaslu NTB dan pemerintah setempat.

Sejumlah titik di Kota Mataram dan di Lombok Barat terlihat AKP berupa baliho dan spanduk sangat masif, seperti di Kelurahan Pagutan, Ampenan, Mataram, Rembiga, dan Cakra.

APK juga tersebar di Lombok Barat seperti di Desa Dopang, Gunung Sari, Batulayar, Senggigi dan sejumlah jalan protokol.

Sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023 yang lalu, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga tanggal 27 November 2023, khususnya pemasangan APK.

Media ini mencoba mendatangi Bawaslu NTB untuk meminta keterangan terkait masifnya pemasangan APK di luar masa kampanye. Sayangnya selama dua hari mendatangi kantor Bawaslu di jalan Udayana tersebut tidak membuahkan hasil. Dengan alasan pimpinan dan komisioner masih sibuk.

Baca juga : Siswa SMP dan SMA di Sumbawa Barat Adu Pukul Saat Gerak Jalan, Sat Pol PP Langsung Amankan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip dari inews beberapa waktu lalu, mengatakan, alat peraga diperbolehkan namun ada batasnya, batasannya yaitu tidak memasang APK yang mengandung ajakan atau mensosialisasikan calon.

Ia juga mengatakan, alat peraga harus dipasang di titik-titik yang diperbolehkan oleh aturan seperti Perda, Perbup atau Peraturan Gubernur.

Bawaslu NTB harusnya melakukan penertiban APK sesuai aturan Perbawaslu Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Tentang tentang Pengawas Penyelenggara Pemilu.

Anggota Bawaslu juga diingatkan agar tidak ragu untuk mencopot APK yang dipasang di luar masa kampanye dan melanggar aturan. Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Totok Hariyono dalam pelatihan penguatan kompetensi anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 di Bogor beberapa waktu lalu.

Menurut Totok, mencopot APK adalah penegakan hukum yang dilakukan Bawaslu, dan sebagai pengingat peserta pemilu untuk mentaati aturan tersebut.

Dalam acara tersebut Totok mengungkapkan, Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.

Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Nisa/tim).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *