banner 728x250

Pelaksana Proyek Pembangunan Bendungan Meninting Lombok Tidak Bisa Tunjukan AMDAL

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Fokus Group Disccusion yang dilakukan Solidaritas Perempuan Mataram dihadiri Dinas LH, Dikes dan Bappeda Lombok Barat, Senin (5/2/2024). 

Lombok Barat, SIARPOST | Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Bendungan Meninting di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat memberikan beberapa dampak yang buruk bagi kehidupan masyarakat di sekitar. Bertahun-tahun dampak buruk tersebut dialami ribuan warga di 4 desa.

banner 325x300

Desa yang terdampak saat ini yaitu Mambalan, Bukit Tinggi, Gegerung dan Desa Kekeri Geriya.

Dampak buruk sejak dibangunnya bendungan Meninting tersebut adalah pencemaran air, daerah aliran sungai dan kawasan hutan yang dialih fungsi mengakibatkan banjir sering terjadi, kemudian bahan baku dari industri rumahan warga juga hilang. Seperti pohon aren dan bahan baku untuk ijuk dan sapu lidi.

Baca juga : Bencana di Pelupuk Mata, Proyek Bendungan Meninting Lombok Ancam Hidup Perempuan di 4 Desa

Dampak lainnya juga sangat membahayakan masyarakat yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) meninting. Akibat alih fungsi lahan mengakibatkan banjir bandang pada Juni 2022 yang lalu serta ancaman terjadinya longsor.

Seharusnya dampak buruk dari pembangunan bendungan yang menghabiskan anggaran Rp1,3 triliun tersebut segera ditangani oleh pihak pelaksana sesuai dengan yang tertuang dalam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Namun terkuak dari pengakuan Kepala Desa Gegerung, Harun saat mengikuti fokus group disccusion di Lombok Barat, Senin (5/2/2024), bahwa AMDAL dari pembangunan bendungan tersebut hingga saat ini tidak bisa diperlihatkan oleh pihak pelaksanaan proyek maupun BWS NT 1 yang menjadi perpanjangan tangan Kementerian PUPR di NTB.

Baca juga : LSM Kasta NTB Gedor Polda, Minta Kasus Narkoba di Lombok Utara Diungkap Sampai Akarnya

“Kami pernah meminta AMDAL kepada pihak BWS NT 1 agar menjadi pegangan dan dasar kami juga menjelaskan ke masyarakat, tetapi sampai saat ini kami belum pernah ditunjukan AMDAL nya,” Ujar Harun, Senin.

Masyarakat juga banyak yang mengaku bahwa tidak ada sosialisasi secara masif terkait pembangunan bendungan tersebut. Sehingga masyarakat kaget dengan dampak yang terjadi dari adanya pembangunan bendungan tersebut.

Dampak buruk bagi masyarakat sekitar ini sudah dikeluhkan oleh masyarakat melalui Solidaritas Perempuan (PS) Mataram bertahun-tahun sejak dibangunnya bendungan tersebut. Namun tidak ada perhatian baik dari pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi NTB.

“Seharusnya dampak yang buruk ini sudah tertuang dalam AMDAL sehingga bisa ditangani dan diberikan solusi. Tapi selama bertahun-tahun sejak dibangun tidak pernah ada perhatian,” ujar Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Mataram, Nurul Utami saat diwawancarai di kegiatan tersebut, Senin.

Baca juga : Korem 162/WB, Siap Amankan Pemilu 2024 Dan Jaga Netralitas TNI

Sejak lima tahun lalu, kata Nurul, keluhan masyarakat dari Dampak pembangunan Bendungan Meninting tidak pernah ada solusi baik dari pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.

Sementara itu, Kabid Tata Lingkungan Dinas LH Lombok Barat, M. Puspaidi yang hadir dalam kegiatan tersebut menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat terkait dengan AMDAL dari pembangunan Bendungan Meninting. Ia mengatakan secara regulasi, AMDAL sudah pasti dibuat sebelum bendungan tersebut mulai dibangun.

“Jika pihak yang melaksanakan kegiatan tidak melaksanakan apa yang tertuang dalam AMDAL tersebut maka akan ada sanksi, tetapi kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan, bahwa sanksi akan diberikan oleh pihak yang mengeluarkan AMDAL tersebut yaitu Dinas LHK Provinsi. Pihak Dinas LH Lombok Barat hanya bisa melakukan koordinasi dan rekomendasi ke provinsi terkait situasi dan keluhan masyarakat.

“Kami sudah koordinasi dengan Dinas LHK Provinsi dan kewenangan Provinsi yang nantinya akan melakukan pengawasan dan evaluasi bahkan memberikan sanksi kepada pihak pelaksana jika tidak menjalankan apa yang tertuang dalam AMDAL tersebut, termasuk penanganan dari dampak yang saat ini terjadi,” Katanya.

Untuk memberikan solusi dari semua keluhan masyarakat, Dinas LH Lombok Barat meminta publik juga bersama lembaga atau komunitas di masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan hal ini ke Dinas LHK Provinsi NTB, sehingga pemprov bisa memberikan solusi atau memberikan sanksi kepada pihak pelaksana pembangunan bendungan Meninting.

Pembangunan Bendungan Meninting juga berdampak pada kesehatan, masyarakat di 4 desa mengeluhkan gatal-gatal hingga infeksi dari penggunaan air yang sudah tercemar atau air yang keruh.

Hingga berita ini naik, pihak Dinas LHK Provinsi NTB belum dihubungi untuk diklarifikasi terkait AMDAL dan penanganan dari dampak yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membangun Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), Bendungan Meninting habiskan anggaran senilai Rp 1,3 triliun. Bendungan ini berkapasitas daya tampung 12 juta meter kubik. (Tim)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *