banner 728x250

Abdul Hanan Ungkap Fakta Persidangan, Belum Ada Bukti Materil Keterlibatan Lutfi

banner 120x600
banner 468x60

Foto : Abdul Hanan SH, kuasa Hukum Walikota Bima H. M Lutfi usai perdagangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (4/3/2024). 

Mataram, SIARPOST | Masih sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan Wewenang Mantan Walikota Bima, H. M Lutfi yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin (4/3/2024).

banner 325x300

Sejumlah saksi pun dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, di antaranya empat orang Anggota Pokja dan Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Ririn.

Para saksi yang dihadirkan ini adalah para pelaksana atau yang terlibat langsung pada sejumlah proyek di Kota Bima pada masa kepemimpinan H. M Lutfi sebagai Walikota.

Baca juga : Sidang Korupsi Lutfi, Empat Orang Anggota Pokja Kompak Akui Proyek Dilaksanakan Sesuai Aturan

Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Hanan SH saat ditemui usai sidang pada Senin (4/3/2024) mengungkapkan, dalam fakta persidangan belum adanya bukti-bukti materil yang mengarahkan proyek-proyek tersebut kepada klien nya yaitu H. M Lutfi.

“Silakan saksi sebutkan siapa saja yang mengarahkan tetapi yang harus diketahui tidak ada bukti materil yang mengarahkan bahwa klien kami ini terlibat langsung, dari awal sampai hari ini belum ada,” ujar Abdul Hanan tegas.

Saat ditanya terkait keterlibatan Muhammad Makdis yang merupakan ipar dari istri terdakwa, Abdul Hanan mengatakan tegas bahwa tidak ada arahan langsung terdakwa kepada Makdis.

“Tidak ada perintah langsung, Makdis dan terdakwa ini hubungannya tidak begitu baik, atau bisa saja kita duga hanya mencatut nama Walikota Bima, kita juga gak tau apakah dia kerja sendiri atau bersama siapa, ” ujar nya.

Abdul Hanan juga menegaskan bahwa dalam persidangan disebut ada dugaan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa pada enam proyek. Namun setelah mendengar jawaban para saksi faktanya tidak ada arahan atau informasi bahwa proyek-proyek tersebut diarahkan oleh terdakwa atau istrinya yaitu Eliya.

Baca juga : Dugaan Korupsi Lutfi, Keterangan Kadis dan Mantan Kasubbag PUPR Kota Bima Berbeda, Ada Kejanggalan

“Para pokja ini mereka diarahkan oleh Kabag nya untuk memenangkan perusahaan tertentu tetapi mereka kan gak mau dan menjalankan sesuai evaluasi mereka, ada juga proyek finger print yang dibatalkan karena alasan covid-19 dan itu benar adanya,” ujar Abdul Hanan.

Mereka membangun narasi, lanjut Abdul Hanan, bahwa ada kaitan terdakwa dengan proyek-proyek tersebut. Tetapi fakta di persidangan tidak pernah terbukti.

Ada enam proyek menjadi fokus pertanyaan penasehat hukum yang menjadi dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Proyek-proyek tersebut diakui para saksi sudah susuai dengan aturan, diantaranya :

1. Proyek rehabilitasi kantor Camat Rasanae Timur yang dimenangkan oleh CV Yakuza sesuai dengan hasil evaluasi para Pokja.

Proyek tersebut semula diarahkan oleh Kabag PBJ Agus Salim untuk memenangkan CV BoneJaya tetapi para Pokja tetap mengacu pada aturan hasil dari evaluasi.

Baca juga : Kasus Walikota Bima, Dugaan Konspirasi Pokja, PPK Bahkan Pihak Lain Menggiring Nama Lutfi

2. Proyek seleksi belanja Jasa Konsultasi berafiliasi Layanan Jasa Studi Penelitian dan Bantuan Teknik, proyek ini dibatalkan karena tidak ditemukan perusahaan yang kayak untuk mengerjakannya. Hal itu tertuang dalam BAP Iksan nomor 17 pada poin 6.
3. Pembangunan rehabilitasi Drainase perumahan relokasi Kadole. Proyek tersebut juga dibatalkan. Hasil evaluasi Pokja tidak ada perusahaan yang layak.

4. Proyek fingerprint dibatalkan juga karena ada recofusing anggaran pada saat covid.
5. Lelang pengembangan aula gedung rapat balai penyuluhan KB Kecamatan Raba tahun 2020. Lelang batal juga karena tidak ada satupun perusahaan yang layak untuk mengerjakan nya, dan proyek tersebut ditender ulang.

Setelah tender ulang dan dilakukan evaluasi, ternyata CV Banga Sakti yang memenangkannya, dan pemenang ini bukan perusahaan yang diarahkan melainkan perusahaan dari hasil evaluasi Pokja.

6. Pengembangan Gedung rapat aula Bahari Balai Penyuluhan Kecamatan asah kota tidak ada satupun yang layak perusahaan dan akhirnya di tender ulang dan berdasarkan hasil evaluasi pemenang CV Mandiri Prima lagi-lagi perusahaan ini bukan dari arahan tetapi dari hasil evaluasi dan pihak Pokja tidak mengikuti arahan dari atasannya melainkan mengikuti aturan

Dari 6 proyek tersebut, Pokja mengakui sudah menjalankan proses sesuai aturan yaitu dari hasil evaluasi dan, pembatalan sejumlah proyek karena memang tidak ada perusahaan yang layak untuk mengerjakannya, bukan dari hasil mencari-cari kesalahan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *