banner 728x250

Beda Persepsi Masa Jabatan Pengurus BPPD NTB, Dispar NTB : Merujuk SK Pertama

banner 120x600
banner 468x60

 

Mataram, SIARPOST | Polemik dan perbedaan persepsi antara Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB terkait masa jabatan pengurus BPPD NTB semakin seru.

banner 325x300

Dua SK penetapan pengurus BPPD NTB yang diterbitkan oleh Gubernur pada Februari tahun 2021 dan SK perubahan pada Oktober tahun 2022 membuat kedua pihak berbeda persepsi tentang berakhirnya masa jabatan pengurus BPPD.

Baca juga : PJ Sekda NTB Harap TTG Tingkat Provinsi, Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Kota Bima

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kepala Bidang Pemasaran, Mulki saat diwawancarai di Mataram, Kamis (7/3/2024) mengatakan, bahwa pihak nya tetap merujuk pada SK Gubernur nomor 556-96 tahun 2021 tentang nama-nama unsur penentu kebijakan BPPD periode 2021-2024. Perihal SK tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Biro Hukum Setda Pemprov NTB.

“Kita sudah rapatkan dan koordinasikan terkait dua SK Gubernur itu, rujukan kita tetap mengacu pada SK pertama tahun 2021,” ujar Mulki.

Mulki menjelaskan, bahwa SK pertama adalah dalam konteks penetapan nama-nama Unsur penentu kebijakan, namun berbeda dengan SK perubahan nomor 656-667 tahun 2022 yaitu SK pergeseran struktur personilnya saja.

Baca juga : Izin PT Tukadmas Dipalsukan, Sekda Kota Bima Lapor Polisi, Nama PJ Gubernur Terseret?

Mulki mengaku, tidak berani main-main perihal masalah SK Gubernur tersebut, dan ia sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Biro Hukum sehingga tidak terjadi kekeliruan.

Mulki tidak mau ada persoalan dan temuan dikemudian hari jika salah melangkah terkait masa jabatan Pengurus BPPD NTB, apalagi terkait masalah ini ada konsekuensi anggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

“Kalau kita terus perpanjang masa Jabatan ini sementara SK nya cuma sampai Februari 2024, nanti akan jadi temuan karena ada anggaran hibah yang akan pemda realisasikan untuk BPPD NTB setiap tahun,” Jelasnya.

Mulki pun menjelaskan, saat ini masa jabatan pengurus BPPD NTB sudah habis, dan dalam masa transisi kekosongan pengurus akan dikembalikan ke leading sektor yaitu Bidang Pemasaran Dispar NTB, sampai nanti ada penetapan pengurus yang baru dalam waktu dekat.

Pihaknya telah mengundang 9 unsur asosiasi Pariwisata, akademisi, pakar dan asosiasi profesi untuk pembahasan awal nama-nama yang akan menjadi pengurus atau unsur penentu kebijakan BPPD NTB periode 2024-2028.

Baca juga : Kalah Dari Loteng dan Dompu, Tambang Emas PT AMNT Tidak Jamin Sumbawa Barat Jadi Daerah Kaya

“Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2009, pengurus BPPD NTB harus mendapat mandat dari 9 unsur asosiasi Pariwisata, profesi, pakar dan akademisi,” katanya.

Terkait evaluasi, Mulki mengatakan Dispar NTB tetap melaksanakan evaluasi per semester yaitu dua kali dalam satu tahun. Evaluasi tersebut untuk mengetahui kinerja dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran hibah yang diberikan kepada BPPD NTB.

“Jadi evaluasi itu bukan saja sekarang, tetapi tiap tahun kita laksanakan untuk mengetahui kinerja dan pertanggungjawaban dari anggaran yang digunakan. Jadi BPPD tetap ajukan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Mulki pun tidak mempermasalahkan perbedaan persepsi yang timbul dari pada dua SK Gubernur NTB tersebut. Ia menganggap itu hal wajar dan perlu duduk bersama untuk membicarakan dan meluruskan agar tidak ada permasalahan. (Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *