Jakarta, SIARPOST | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK saat ini Achmad Fauzi sebagai tersangka dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) ke tahanan korupsi. Fauzi merupakan satu dari 15 tersangka yang status hukumnya diumumkan KPK pada hari ini, Jumat (15/3/2024).
Selain Kepala Rutan, terdapat mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, Petugas Rutan KPK, Ristanta.
Kemudian petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhamad Ridwan dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Baca juga : Na’as, Satu Rumah di Sumbawa Terbakar Usai Berbuka Puasa
“Ada 15 tersangka, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Lalu, petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Modus yang dilakukan Hengki dan kawan-kawan terhadap tahanan, si antaranya memberikan fasilitas ekslusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta yang kemudian disetor secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
Baca juga : Kades di Lombok Minta Warga Kembalikan Warles Karena Gagal di Pileg
Dalam rentan waktu tahun 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman untuk aliran uang maupun penggunanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Tim)