banner 728x250

Divonis 7 Tahun Penjara, Direktur Perusda KSB Ungkap Dana Penyertaan Modal Dari Pemda KSB Yang Sebenarnya

banner 120x600
banner 468x60

 

/Sadiksyah Minta Direktur Perusda 2020-2024 Rizal Ikut Bertanggung Jawab

banner 325x300

MATARAM, SIARPOST | Plt Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) , Sadiksyah akhirnya mengungkap kucuran dana penyertaan Modal yang selama ini diterima oleh Perusda dari Pemda KSB sejak awal menjabat pada tahun 2012 yang lalu.

Ia mengatakan jika ada pemberitaan yang menyatakan bahwa dana penyertaan modal yang dikelolanya senilai Rp7 miliar maka itu tidak benar. Karena faktanya, hanya Rp2,25 miliar saja dana yang dikelola pada masa ia menjabat.

Baca juga : Kasus Korupsi Perusda Sumbawa Barat, Sadiksyah dah Engkus Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara

“Saya sampaikan yang sebenarnya, saya generasi ketiga atau direktur ketiga. Dana penyertaan modal yang diberikan Pemda KSB kepada generasi pertama dan kedua totalnya Rp5 miliar, namun dana itu hingga saat ini hilang,” ujar Sadiksyah usai divonis Hakim Tipikor Mataram, Rabu (24/4/2024).

Ia pun mengatakan bahwa semua bukti dan data terkait penyertaan modal Rp5 miliar pada Direktur pertama dan kedua Perusda KSB tersebut hingga saat ini masih dikantongi olehnya.

Sadiksyah mengaku, pada awal menjabat, kas Perusda KSB hanya tersisa Rp3 juta saja. Pada tahun 2012 Bupati KSB saat itu Kiyai Zulkifli Muhadli memberikan penyertaan modal kepada Perusda senilai Rp750 juta. Dan penyertaan modal kedua diberikan oleh Bupati KSB HW Musyafirin senilai Rp1,5 miliar.

“Saya perlu jelaskan ini, modal yang saya terima untuk mengelola Perusda KSB total adalah Rp2.250 miliar ditambah dengan sisa kas Perusda Rp3 juta sehingga total Rp2,253 miliar,” ungkap Sadiksyah.

Baca juga : Sidang Lutfi, JPU Bingung Saat Diminta Tunjukan Bukti List Proyek Yang Dituduhkan ke Terdakwa

Setelah itu, Perusda menjalin kerjasama dengan CV PUtra Andalan Marine (PAM). Dalam kerjasama tersebut Perusda menggelontorkan dana pembiayaan kepada CV PAM secara bertahap dari 2016 hingga 2019, dengan total Rp2 miliar 150 juta kepada CV PAM yang kemudian telah dibayar Rp150 juta.

Jika dihitung secara logika, Sadiksyah telah meningkatkan keuntungan Perusda diatas modal Rp2,253 miliar yang diberikan pemerintah menjadi Rp2,894 miliar dengan rincian Rp2 miliar di CV PAM yakni Engkus, kas yang ditinggalkan Sadiksyah Rp770 juta dan deviden perusahaan senilai Rp124 juta.

Selain itu, Sadiksyah mengakui bahwa Perusda mempunyai pendapatan lain yang dialokasikan untuk perbaikan atau renovasi gedung kantor dan turut serta juga dalam menyerahkan hewan Qurban di setiap tahunnya.

Direktur Perusda Masa Jabatan 2020-2024 Harusnya Juga Bertanggung Jawab

Sadiksyah juga merasa heran karena Direktur Perusda masa Jabatan 2020-2024 yakni Rizal S.Sos harusnya ikut bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi yang menimpa dirinya.

Baca juga : Akan Segera Dilantik, Tim Pansel Ungkap Siapa Calon Sekda Kabupaten Bima Definitif

Sadiksyah mengatakan, bahwa Rizal bertanggung jawab atas pencairan dana Rp100 juta kepada CV PAM pada tahun 2020 yang lalu.

Selain itu, pada masa jabatan Rizal sebagian dana dibayar dan disetor oleh CV PAM ke kas Perusda senilai sekitar Rp846 juta. Sementara pada masa jabatan Sadiksyah CV PAM menyetor dana senilai Rp935 juta. Sehingga total sekitar Rp1,78 miliar.

Namun disayangkan Rizal yang harusnya bertanggung jawab juga atas kasus ini malah hanya dijadikan saksi oleh pengadilan.

Putusan pengembalian ini dirasa tidak tepat jika melihat fakta persidangan. Namun pihak Sadiksyah akan terus berupaya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

Sadiksyah berjanji akan membongkar semua aliran dana penyertaan modal dari masa jabatan direktur Perusda pertama dan kedua senilai Rp5 miliar yang hingga saat ini tidak diketahui kemana dana tersebut.***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *