Sadiksyah mantan Plt Direktur Perusda KSB yang divonis 7 tahun penjara oleh PN Tipikor Mataram, Rabu (24/4/2024). Foto : R JKPK Tipikor Bali NTB
/Keuangan Selalu Dilaporkan ke Pemda dan DPRD dan diaudit Setiap Tahun Tanpa Ada Temuan
MATARAM, SIARPOST | Mantan Plt Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Sadiksyah yang telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran Perusda yang merugikan negara senilai Rp1,78 Miliar akhir nya buka suara. Sadiksyah membongkar sejumlah fakta yang selama ini tidak sesuai dengan standar operasional Prosedur (SOP) dalam Perusda.
Sadiksyah mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai Plt Direktur Perusda KSB, pemerintah daerah yaitu Bupati sebagai pemilik modal harus nya menegur jika ada kesalahan atau cacat prosedural yang dilakukannya.
Baca juga : Divonis 7 Tahun Penjara, Direktur Perusda KSB Ungkap Dana Penyertaan Modal Dari Pemda KSB Yang Sebenarnya
Namun, selama bertahun-tahun penyertaan modal dan kerjasama yang dilakukan oleh Perusda dengan CV PAM tidak pernah ada teguran dari pemilik modal maupun DPRD KSB sebagai pengawas.
Bahkan Sadiksyah mengaku, setiap tahun, laporan keuangan selalu dilaporkan dan diaudit oleh pemerintah tanpa ada temuan dan teguran kepada dirinya.
“Setiap tahun kita diminta menyerahkan laporan keuangan dan diaudit. Kami sampaikan laporan keuangan ke Bidang Ekonomi Pembangunan setelah itu disampaikan ke BPKAD. Laporan itu dijadikan laporan keuangan akumulatif dari Pemda ke DPRD yang dilakukan setiap tahun,” ujar Sadiksyah.
Dengan demikian, lanjut Sadiksyah, tidak mungkin Perusda dianggap cacat prosedural sementara Pemda sendiri tidak menegur dan tidak mengatakan hal yang demikian.
Pemda KSB juga diakhir masa jabatan Sadiksyah secara resmi mengungkapkan terimakasih secara langsung atas keberhasilannya memimpin Perusda KSB.
Baca juga : Kasus Korupsi Perusda Sumbawa Barat, Sadiksyah dah Engkus Divonis 7 dan 6 Tahun Penjara
Sadiksyah menyebut sumber temuan pertamanya adalah penyertaan modal pada tahun 2016, jika dianggap cacat prosedural harusnya ditegur dan dievaluasi, namun Pemda KSB dan DPRD malah membiarkan nya terus berlarut.
“Kalau pembiayaan yang kami lakukan cacat prosedural, kenapa sejak tahun 2016 itu Pemda tidak menegur atau dikasih teguran tertulis dan dipecat. Tapi malah memberikan ucapan selamat, semakin menambah modal dan memberikan tunjangan pensiun pada saya,” Kata Sadiksyah.
Kemudian pada saat dirinya diangkat menjadi Plt Direktur Perusda KSB, tidak bersamaan dengan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas baru ada pada 2017.
“Kenapa Dewan Pengawas baru dibentuk 2017, harusnya sesuai dengan aturan yakni Bupati mengangkat 4 orang direksi yang salah satunya ditunjuk saya sebagai Plt Direktur Perusda. Tetapi pada kenyataannya saya hanya sendiri yang jadi Plt berkepanjangan,” ujar Sadiksyah.
Baca juga : Sidang Lutfi, JPU Bingung Saat Diminta Tunjukan Bukti List Proyek Yang Dituduhkan ke Terdakwa
Dalam sidang kasus korupsi Perusda KSB, Sadiksyah diduga memberikan pembiayaan kepada CV PAM tanpa adanya pertimbangan atau persetujuan dari Bupati dan Pimpinan DPRD KSB, Ahli berpendapat setiap bentuk ikatan dan kerjasama harus dengan persetujuan Bupati dan DPRD.
Dengan demikian tanpa persetujuan keduanya pembiayaan tidak tidak sah. Perbuatan terdakwa bersama Direktur CV PAM dikatakan melawan hukum.
Sadiksyah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 6 bulan dan wajib mengganti uang pengganti senilai Rp1 miliar 78 juta.
Sadiksyah saat ditemui usai sidang putusan di PN Tipikor Mataram, kemarin mengatakan bahwa dirinya akan terus mencari keadilan dan cara menempuh banding.***