Lombok Utara, SIARPOST | Dugaan Malpraktek yang dilakukan RSUD Tanjung Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap seorang wanita yakni Marianah asal desa Menggala Dusun Pengempus Sari RT 1, Kecamatan Pemenang, hingga meninggal dunia saat cuci darah.
Dugaan Malpraktek tersebut diceritakan oleh Suami korban yakni Nurzaid yang mengetahui proses cuci darah tersebut. Hingga korban meninggal dunia pada 23 Maret 2024 yang lalu.
BACA JUGA : Diisukan Bubar, Ini Penegasan Rochmi Untuk Zul-Rochmi Jilid II
Nurzaid saat diwawancarai di Lombok Utara, Rabu (1/5/2024) menceritakan, awalnya Marianah datang ke RSUD KLU Pada tanggal 18 April 2024 untuk berobat dengan kondisi stabil sehat dan bisa berjalan, Karena mulai merasakan sakit di tubuhnya, Marianah memeriksa kembali kondisi kesehatan yang sebelumnya pernah melakukan cuci darah sekitar satu tahun yang lalu.
Sesampai di rumah sakit Marianah diharuskan untuk melakukan cuci darah kembali.
Diceritakan Nurzaid, pada saat proses cuci dara kurang lebih satu jam setengah, alat darah pun rusak dan mati, darah yang mengalir melewati selang macet, kondisi selang yang masih di penuhi darah akhirnya dicabut.
“Saat itu saya bertanya apakah cuci darah bisa dilanjutkan, petugas menyatakan tidak bisa karna alatnya rusak,” Ucap Nurzaid mencontohkan kata pihak rumah sakit Lombok Utara.
BACA JUGA : Ini Tampang Pria Yang Setubuhi Anak Kandung Usia 16 Tahun di Lombok Utara
Setelah proses cuci darah dan alat nya macet, Marianah kemudian koma selama 5 hari pada hari. Pada Selasa 23 April 2024, dokter membawa Marianah ke ruangan HD atau cuci darah kembali.
Dalam kondisi Koma pihak RSUD melakukan cuci darah kembali terhadap Marianah. Nurzaid sempat mempertanyakan apakah bisa pasien dalam kondisi koma dilakukan HD, tetapi pihak RSUD malah marah dan bilang “Bapak jangan cerewet,” ungkap Nurzaid
Dengan nada pasrah, Akhirnya Nurzaid menyetujuinya istrinya untuk kembali dicuci darahnya. Dari Nurzaid kepada media ini, bahwa dia tidak disuruh menandatangani persetujuan untuk melakukan cuci darah yang kedua kalinya.
Selang setengah jam selama proses cuci darah yang kedua, Marianah dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 23 april 2024.
Sementara dari pihak RSUD Lombok Utara melalui Kabid RSUD tidak membenarkan jika terjadinya malapraktik, ia membantah jika alat yang mereka miliki Rusak.
“Ketika lampu menyala maka alat bisa di dioperasikan”. Kata Zaini Kabid RSUD KLU.( Nisa)