MATARAM, SIARPOST | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan yang tidak sesuai dengan konfirmasi penyedia senilai Rp100 juta.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, dan perbandingan dengan hasil konfirmasi dari pihak penyedia jasa penginapan, terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan.
BACA JUGA : BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD NTB Tahun 2023 Senilai Hampir Rp100 Juta
“Antara lain karena mark up biaya penginapan, jumlah hari menginap tidak sesuai dengan hasil konfirmasi penyedia dan terkonfirmasi tidak menginap di penginapan sesuai dokumen pertanggungjawaban,” tulis BPK dalam LHP Provinsi NTB tahun anggaran 2023.
Rincian SKPD dan nilai kelebihan yaitu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB sebanyak 35 perjalanan dinas dengan nilai kelebihan pembayaran Rp13,2 juta.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 26 kali perjalanan dengan nilai kelebihan pembayaran Rp9,9 juta.
BACA JUGA : BPK Temukan Kekurangan Volume dan Kualitas Pekerjaan Tahun 2023 Pada Dinas Perkim NTB Senilai Rp1,3 miliar
Dinas Pemuda dan Olahraga sebanyak 7 kali perjalanan dengan nilai kelebihan pembayaran Rp3,6 juta.
Dinas Kesehatan dengan jumlah 84 perjalanan dengan nilai kelebihan pembayaran Rp45,5 juta.
Satuan Polisi Pamong Praja 78 kali perjalanan dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp26,3 juta. Dan terakhir Sekretariat Daerah jumlah perjalanan 5 kali dengan nilai kelebihan pembayaran Rp1,2 juta.
(Feryal).