banner 728x250

Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Oleh Staf Pemprov NTB Naik Tahap Penyidikan dan Akan Rampung

banner 120x600
banner 468x60

 

MATARAM, SIARPOST | Kasus yang dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Mataram atas dugaan penipuan penjualan lahan yang dilakukan oleh seorang ASN staf di salah satu dinas Pemprov NTB kini telah naik tahap penyidikan.

banner 325x300

Direktur Reskrimum Polda NTB, Syarif Hidayat melalui surat resmi mengeluarkan pemberitahuan dimulai nya penyidikan pada tanggal 12 Juni 2024 yang lalu.

Surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Pelapor dan terlapor.

BACA JUGA : Bendahara dan Kepala Puskesmas di Sumbawa Gunakan Uang Kas Ratusan Juta Untuk Kepentingan Pribadi

“Diberitahukan bahwa penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda NTB pada hari Rabu, 12 Juni 2024 telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor berinisial MY pada tahun 2023,” Tulis surat tersebut.

Pihak penyidik Ditreskrimum Polda NTB saat dimintai keterangan menjelaskan, bahwa hingga saat ini bukti dalam tahap penyelidikan sudah cukup dan sudah masuk tahap penyidikan.

Untuk proses dalam penyidikan, penyidik telah memanggil pelapor dan akan memanggil beberapa saksi lainnya untuk melengkapi dan memantapkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi tersebut.

Setelah penyidik memanggil saksi, maka akan kembali digelar rapat di tingkat pimpinan untuk memutuskan peningkatan status menjadi tersangka.

BACA JUGA : BPK Temukan Penggunaan Dana Senilai Rp6,8 Miliar di 18 Puskesmas di Sumbawa Tanpa SPJ

Sebelumnya, diketahui terlapor MY menjual lahan bersertifikat atas nama ayahnya Amak Sinare kepada seorang pengusaha berinisial HA alias Emi (pelapor), padahal lahan seluas 1,6 hektare tersebut ternyata sebelumnya telah dijual kepada seorang warga setempat yakni Almarhum H. Ibrahim.

Terlapor MY bahkan sudah menerima uang muka penjualan lahan tersebut sebesar Rp370 juta pada Agustus 2023 yang lalu dari Pelapor. Namun MY tidak mengakuinya padahal bukti-bukti penerimaan uang tersebut jelas.

Berdalih menjual kan lahan Almarhum H. Ibrahim tersebut, uang muka yang diterima MY tidak diberikan kepada pemilik lahan.

Atas persoalan tersebut Hj Emi (pelapor) akhirnya melaporkan MY ke Polda NTB pada awal April 2024 yang lalu.

“Sudah kami bayar total Rp370 juta untuk pembelian lahan sesuai perjanjian, tetapi di tengah perjalanan kami ingin membuat perikatan di notaris, oknum tersebut tidak pernah mau,” ujar Emi saat ditemui di Mataram beberapa waktu lalu. ***

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *