/Ribuan Aset Gedung dan Bangunan Juga Dengan Status Tanah Tidak Ditemukan Senilai Ratusan Juta
MATARAM, SIARPOST | Dari data laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 yang dirilis pada Mei 2024 yang lalu, diketahui sebanyak 527 tanah aset milik Pemda Sumbawa belum memiliki sertifikat.
Pengamanan dan pencatatan Aset Tetap Tanah yang dilakukan Pemda Sumbawa sangat jauh dari optimal. Sehingga banyak catatan aset yang tidak memadai.
Sebanyak 572 aset tetap tanah dari 62 SKPD tersebut memiliki luas sekitar 80,5 juta m2. Selain itu terdapat 223 aset tanah pemda Sumbawa tidak tercantum alamat dan lokasi.
BACA JUGA : Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Lahan Oleh Staf Pemprov NTB Naik Tahap Penyidikan dan Akan Rampung
Tercatat juga 11 Aset tetap tanah pemda Sumbawa yang memiliki luas 1 dan 0 m².
Berdasarkan review dokumen KIB A, atas 1.217 register aset tanah yang
tercatat di Pemerintah Kabupaten Sumbawa, 527 tanah yang belum bersertifikat tersebut senilai Rp324 miliar.
Namun dari 572 register yang belum bersertifikat tersebut terdapat 144 register Aset Tetap Tanah dalam proses sertifikat.
Berdasarkan penelusuran daftar Aset Rusak Berat, terdapat 13 register Aset Tetap Tanah yang direklasifikasi ke KIB C menjadi Aset Tetap Gedung dan Bangunan dengan status kondisi Rusak Berat senilai Rp2.7 miliar.
Namun atas Aset Tetap tersebut merupakan Aset Tetap pencatatan ganda
dengan instansi vertikal yakni TNI Polri.
BACA JUGA : Bendahara dan Kepala Puskesmas di Sumbawa Gunakan Uang Kas Ratusan Juta Untuk Kepentingan Pribadi
Konfirmasi kepada Kepala Bidang Aset BKAD menyatakan bahwa, Reklasifikasi Aset Tetap Tanah ke Aset Tetap Gedung dan Bangunan dilakukan karena terdapat pencatatan ganda dengan Instansi vertikal yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Atas reklasifikasi tersebut kemudian diubah status kondisinya menjadi Rusak Berat (RB) agar dapat dilakukan penghapusan Aset.
Namun, Pemkab Sumbawa tidak dapat menjelaskan lebih lanjut atas dasar pencatatan ganda Aset Tetap dan terkait reklasifikasi Aset Tetap Tanah ke Aset Tetap
Gedung dan Bangunan.
Selain tanah, Pemda Sumbawa memliki aset gedung dan bangunan yang juga tidak tercatat dengan memadai.
BACA JUGA : Bendahara dan Kepala Puskesmas di Sumbawa Gunakan Uang Kas Ratusan Juta Untuk Kepentingan Pribadi
Terdapat 3.682 aset gedung dan bangunan dari 97 SKPD tercatat hanya memiliki luas 0 dan 1 m² dengan nilai 736 juta.
Terdapat juga 3.535 aset gedung dan bangunan dari 91 SKPD dengan status tanah tidak ditemukan senilai Rp525 juta.
Dan terdapat 891 aset tetap gedung dan bangunan dari 32 SKPD tidak tercantum letak dan lokasi serta alamat jelas senilai Rp118 juta.
Pemkab Sumbawa menyajikan saldo Aset Tetap Tanah pada Neraca (audited) Tahun 2023 senilai Rp756 miliar, Namun berdasarkan KIB A per 31 Desember 2023, Pemkab Sumbawa memiliki Aset Tetap Tanah sebanyak 1.217 register senilai Rp775 miliar. (Feryal)