MATARAM, SIARPOST | Penagihan retribusi pemakaian kekayaan daerah tahun 2023 di Pemprov NTB belum optimal. Estimasi penerimaan retribusi tahun 2023 hanya RpRp3,2 miliar, sementara nilai yang ditetapkan sebagai pendapatan daerah dari retribusi tersebut senilai Rp18,6 miliar.
Hal ini disebabkan terdapat tunggakan yang dilakukan oleh sejumlah penyewa aset daerah tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2023 atas 390 penyewa yang menunggak diketahui penagihan retribusi UPTB P2AD Tramena masih belum memadai.
BACA JUGA : Baliho Rohmi-Firin di Sumbawa Hilang, Laskar Muda Berdaya Saing Anggap Politik Kurang Sportivitas
Diantaranya termasuk 143 penyewa BMD tidak diketahui keberadaannya, dengan jumlah tunggakan senilai Rp1,2 miliar.
143 penyewa tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak ditau keberadaannya.
Pemrov NTB juga tidak melakukan tagihan tunggakan sewa dari 95 penyewa yang berstatus PNS yang masih aktif senilai Rp474 juta.
Para PNS aktif tersebut tidak membayar tunggakan atas sewa rumah dinas.
Pemrov NTB juga belum optimal dalam melakukan monitoring atau pemantauan sejumlah BMD yang disewakan sehingga kondisi BMD tidak terurus.
BACA JUGA : Pelayanan Publik Lebih Cepat, Pemda KLU Resmikan MPP
Kondisi ini menyebabkan pendapatan retribusi dari penyewa tanah dan bangunan jauh dibawah target yang ditetapkan, hanya tercapai 27 persen, sehingga berdampak pada penetapan anggaran belanja daerah tahun 2023 yang terlalu tinggi.
Retribusi dari penyewaan BMD senilai Rp1,7 miliar berpotensi tidak dapat ditagih. ***