banner 728x250

Temuan BPK Kelebihan Pembayaran BPJS Kesehatan Ratusan Juta, Kadikes Kota Mataram Akui Data Belum Rekonsiliasi

banner 120x600
banner 468x60

Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan, MARS.,MH.,CMC.,FISQua. Foto : RRI Mataram

MATARAM, SIARPOST | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran premi BPJS Kesehatan di Pemerintah Kota Mataram senilai Rp710 juta pada tahun anggaran 2023 diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald Isfihan, MARS.,MH.,CMC.,FISQua.

banner 325x300

Kadis dr. H. Emirald saat diwawancarai, Sabtu (13/7/2024) melalui telepon seluler, mengatakan, bahwa temuan tersebut disebabkan ada data yang belum dilakukan Rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial dan Dukcapil.

“Perlu adanya Rekonsiliasi ke depannya agar ini tidak terjadi lagi. Kita bersyukur ada temuan BPK ini agar bisa kita perbaiki dan dana kelebihan pembayaran tersebut bisa dikembalikan oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.

BACA JUGA : Lima Tersangka Kasus Korupsi RS Pratama Manggelewa Dompu Diserahkan Ke Kejati NTB, Salah Satunya Kadis Kesehatan

Ia menjelaskan, pengembalian kelebihan pembayaran senilai ratusan juta tersebut akan dikembalikan oleh BPJS Kesehatan tetapi tidak berupa uang.

“Nanti pengembalian dana itu tidak berupa uang, akan tetapi akan dipotong untuk pembayaran BPJS Kesehatan selanjutnya. Jadi kita anggap itu pembayaran selanjutnya dari Pemkot Mataram,” Katanya.

Seharusnya, kata dia, PNS, TNI Polri dan masyarakat yang sudah bekerja membayar BPJS Kesehatan melalui perusahaan atau institusi nya, namun karena data belum di Rekonsiliasi sehingga Pemkot Mataram tetap membayarnya.

Menurut dr. Emirald, kesalahan ini disebabkan juga karena masyarakat yang tadinya tidak bekerja kemudian dalam perjalanannya mendapat pekerjaan tetapi tidak melaporkan ke Dukcapil.

BACA JUGA : Pembayaran BPJS Kesehatan di Kota Mataram Hampir Rp1 M Tidak Tepat Sasaran, PNS Hingga TNI Polri Menikmati BPJS Gratis

Termasuk juga yang pindah domisili, seharusnya masyarakat melaporkannya sehingga BPJS Kesehatan nya tidak lagi dibayarkan oleh Pemkot Mataram.

“Jangka pendeknya, data ini harus kita Rekonsiliasi, kami akan bangun sistem agar jika ada penghapusan dari Dukcapil nanti otomatis terhapus juga di data kami,” Katanya.

Sebelumnya, BPK menemukan kelebihan pembayaran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di Kota Mataram senilai total Rp710 juta.

Dengan rincian, kelebihan pembayaran premi senilai Rp73,7 juta atas 245 peserta iuran PBPU dan BP yang sudah meninggal.

Kemudian kelebihan pembayaran premi senilai Rp506 juta atas 1.278 peserta PBPU dan BP yang tidak ber-KTP Kota Mataram.

Dan, kelebihan pembayaran premi asuransi tidak tepat peruntukan nya senilai Rp131 juta untuk 358 peserta yang berstatus pekerja tetap yang memiliki upah, diantaranya BPK menyebutkan PNS, TNI Polri, guru, dosen, karyawan BUMN, perawat, notaris, pengacara dll. (Feryal).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *