Korban bersama anaknya didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu. Foto : Istimewa
JAKARTA, SIARPOST – Seorang Oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulses) diduga menelantarkan keluarganya yakni istri dan anaknya selama bertahun-tahun.
Atas perihal tersebut korban berinisial SH (36) bersama tiga orang anaknya didampingi kuasa hukum pada minggu yang lalu mendatangi Propam Polda Sulsel di jalan Perintis Kemerdekaan, untuk melaporkan suaminya.
Tak Terima Saudara Perempuannya (Kakak Kandung) ditelantarkan oleh suaminya, Hasdar Hanafi selaku adik korban saat memberikan keterangan kepada awak media melalui Saluran HandPhone pada Selasa Pagi (16-07-2024) berharap Polda Sulsel cepat tanggap akan hal ini.
BACA JUGA : Dana Pelatda PON 2024 Yang Dipertanyakan, Dispora NTB : Sudah Cair Rp15 Miliar
“Kami selaku keluarga Korban (Kakak Kandung) berharap agar Polda Sulsel cepat tanggap akan hal ini. Karena Oknum Polda tersebut telah menelantarkan keluarganya selama 4 tahun. Ini sangatlah tidak elok lantaran institusi Polri yang sudah mulai berbenah dengan jargon Presisinya”, kata Hasdar Hanafi dengan perasaan penuh kecewa.
Kuasa hukum korban yakni, Wawan Nur Rewa mengungkapkan bahwa pelaku berpangkat Aipda inisial ZF anggota Polri aktif bertugas di Polda Sulsel bagian Narkoba.
“Kami sudah laporkan baik pidana maupun pelanggaran profesi soal penelantaran dan kasus lainnya,” tutur Wawan Nur Rewa kepada Wartawan saat jumpa Pers di Mapolda Sulsel.
Tidak hanya itu kata dia, Korban SH selama ini kewalahan mengurus tiga orang anak dan dapur rumah tangganya selama empat tahun.
BACA JUGA : Lindungi Generasi Emas NTB, BBPOM di Mataram Kawal Program PJAS Aman di Kabupaten Bima
“Selama ini klien kami sendiri kewalahan mengurusi rumah tangganya dan ke tiga orang anak, karena suaminya disinyalir kuat sudah memiliki istri simpanan. Jadi selama empat tahun klien harus menanggulangi cicilan rumah dan kebutuhan sekolah ketiga orang anaknya dengan meminjam kepada orang lain,” kata Wawan.
Melalui Kuasa Hukum korban menyebut, perubahan sikap pelaku terhadap istrinya itu di empat tahun terakhir, ia mencurigai karena sudah bersifat tempramen.
“Klien juga tidak mengetahui mengapa Pelaku ini berbuat seperti itu. Awal kecurigaan itu di empat tahun terakhir yang memiliki sikap tempramen dan sudah tidak ingin disentuh oleh istrinya, sehingga tanggung jawab lahir batin seorang suami kepada istrinya sudah tidak terpenuhi beberapa tahun belakangan ini. Kemudian pendidikan anak anaknya terancam terputus karena ekonomi,” cetus Wawan.
Mereka berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar menindak tegas pelaku dan bertanggung jawab kepada istri dan tiga orang anaknya.
“Kami berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar segera menindak tegas pelaku. Lebih kepenyadaran pentingnya pertanggung jawaban pelaku,” harapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan telah mengetahui laporan tersebut.
“Jadi laporannya masih baru, nanti dicek di Propam. Itukan di Krimum sudah ditangani juga tentang KDRT penelantaran,” katanya.
“Kemudian terkait dengan etiknya tentu ditangani oleh Propam. Perkembangannya akan kami sampaikan karena ini kan baru saja dilaporkan,” sambungnya.
Kabid humas mengungkapkan, sanksi kode etik akan didapatkan oleh oknum Polisi tersebut. Meski begitu, mantan Kabid humas polda sulteng ini menjelaskan keputusan ada pada hasil sidang nantinya.
“Nanti tergantung hasil sidang, inikan masalah etik. Nanti sidang hukuman apa yang tepat bagi mereka. Tapi inikan permasalahan keluarga, nanti apakah pelapor ini sesuai dengan apa yang dilaporkannya di Krimum, atau akan ada mediasi, biasanyakan ada pertimbangan antara keluarga,” pungkasnya. (Megy/FR)