Kacab BPJS Kesehatan Kota Mataram, Agung saat diwawancarai di Mataram beberapa waktu lalu. Foto : Feryal
MATARAM, SIARPOST | Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Agung Utama Muchlis menyanggah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang ada nya kelebihan pembayaran kepada TNI Polri dan ASN yang dibayarkan oleh Pemkot Mataram.
Agung menyebutkan bahwa itu tidak benar, bahkan ia menyebut pemberitaan di salah satu media online dianggap tidak pas dan tidak berimbang.
Padahal data LHP BPK Tahun anggaran 2023 jelas memaparkan sejumlah temuan kelebihan pembayaran senilai Rp710 juta.
Temuan BPK tersebut juga diakui oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr. H. Emirald. Hal ini cukup kontras dengan penjelasan Kepala Cabang BPJS Kota Mataram.
“Adanya TNI Polri yang menikmati layanan gratis BPJS atau kelebihan pembayaran itu saya rasa tidak benar, karena mereka sudah bayar dengan cara memotong gaji,” ujar Agung saat memberikan klarifikasi beberapa waktu yang lalu di Mataram.
Agung pun mengatakan, jika ada kelebihan pembayaran maka pihak nya siap mempertanggung jawabkan sesuai dengan rekomendasi BPK.
Awalnya Agung tidak mengakui bahwa adanya kelebihan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di kota Mataram, khususnya TNI Polri dan ASN.
Namun setelah dijelaskan bahwa itu adalah temuan dalam LHP BPK, barulah ia mengaku bahwa itu hasil dari audit BPK.
“Saya memang sudah koordinasi dengan Dikes Kota Mataram, artinya perlu adanya kerjasama untuk menindaklanjuti dengan cara melakukan sanding data, apakah memang betul ada TNI Polri yang masuk dalam kepesertaan BPJS PBPU dan BP,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dan nantinya hasil sanding data tersebut jika benar terbukti, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Kacab juga mengaku bahwa pihaknya tetap melakukan Rekonsiliasi data setiap tiga bulan sekali. Penjelasan tersebut sangat berbeda jauh dengan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram yang mengatakan bahwa tidak pernah melakukan Rekonsiliasi.
Sebelumnya, pembayaran iuran dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Bagi PBPU dan BP di Kota Mataram tercatat tidak tepat sasaran sebesar Rp710 juta.
Iuran jaminan Kesehatan atau BPJS kesehatan kelas 3 yang dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah tersebut ternyata masih dinikmati oleh PNS, TNI Polri dan masyarakat yang sudah bekerja dan mendapat penghasilan.
Hal itu diungkap dari temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kota Mataram tahun anggaran 2023.
Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Kesehatan pada tahun 2023 masih membayar premi BPJS kesehatan untuk masyarakat yang berstatus pekerja dan mempunyai penghasil seperti PNS, TNI Polri, dokter, guru, karyawan BUMN, apoteker, arsitek, dosen dan perangkat desa.
BACA JUGA : DPO Kasus Penipuan Penjualan Tanah di Labuhan Jambu Sumbawa Diringkus Kejati NTB di Sulawesi
Pembayaran tidak tepat sasaran tersebut senilai Rp131 juta untuk 358 peserta yang berstatus pekerja tetap dan memiliki upah. Padahal sesuai aturan ini tidak diperbolehkan.
Pemkot Mataram juga membayar BPJS kesehatan untuk masyarakat yang tidak ber-KTP Mataram senilai Rp506 juta.
Berdasarkan reviu atas dokumen kepesertaan PBPU dan BP dari BPJS kesehatan, data domisili peserta pada daftar kepesertaan tahun 2023, diketahui terdapat 1.278 peserta PBPU dan BP yang merupakan penduduk di luar Kota Mataram.
Kelebihan pembayaran premi BPJS kesehatan juga dilakukan pada 245 orang warga yang sudah meninggal dunia dengan nilai Rp73,7 juta.
Data yang diperoleh dari bagian pengelolaan administrasi kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri RI melalui Dukcapil, diketahui 245 orang peserta yang dibayarkan BPJS kesehatan nya telah meninggal dunia.
Setiap peserta BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp37.800 per bulan. (FR).