banner 728x250

KPU Diminta Bertindak, Salah Satu Paslon Bupati KLU Diduga Tidak Lalui Proses Cek Kesehatan Sesuai Prosedur

banner 120x600
banner 468x60

 

Ketua Tim Koalisi Danny-Zaki Raden Nuna Abriadi (kanan). Foto Nissa

banner 325x300

Lombok Utara, SIARPOST – Tim bakal pasangan calon Danny-Zaki mempertanyakan mengenai hasil tes kesehatan yang dilakukan RSUP NTB beberapa hari lalu. Pasalnya, dalam proses tersebut diduga ada sejumlah hal yang terkesan ditutup tutupi.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Koalisi Danny-Zaki Raden Nuna Abriadi, Rabu (04/09/2024). Menurutnya, dalam proses tes kesehatan baik pihak penyelenggara dan rumah sakit harus transparan.

“Kalah menang dalam kontestasi itu hal biasa tetapi syarat syarat yang ditentukan didalam aturan, harus kita taati dan pedomani. Bukan lantas kita mau menang malah melakukan tindakan tindakan yang tidak jujur kepada diri sendiri dan kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA : Kasat Reskrim dan 11 Pejabat Utama Polres Lombok Utara Pindah 

Pihaknya ingin agar penyelenggara bisa terbuka dan menilai sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Terlebih tahapan yang dilakukan itu menggunakan APBD jadi tidak ada alasan hal tersebut untuk tidak diketahui oleh publik ulasnya

Secara aturan tercatat ada 13 poin yang harus dilalui, pihaknya akan melakukan audensi dengan KPU dan Bawaslu, untuk memastikan bahwa semua calon tersebut sudah melakukan mekanisme dimaksud.

“Rakyat berhak tahu, publik berharap tahu terhadap kesehatan calon pemimpinnya karena dia akan melakukan tugas berat untuk melaksanakan tanggungjawab yang diberikan oleh rakyat,” jelas Raden Nuna

“Kita ingin mendengarkan jawaban dari RSUP terkait item-item itu apa boleh tidak salah satu calon itu tidak mengikuti salah satu item syarat-syarat. Kita minta untuk Bawaslu melakukan pengawasan karena itu sudah masuk ranah penyelenggara,” imbuhnya.

BACA JUGA : Bawaslu Bima Proses Dugaan Kabag Umum Setda dan Sejumlah ASN Terlibat Politik Praktis

Penyelanggara memiliki sejumlah rujukan sebelum menentukan pasangan calon salah satunya dalan tes kesehatan ini.

Sehingga KPU memiliki peran penting maka idealnya harus bersikap jujur dan adil sehingga masyarakat tahu kondisi para calon yang bakal bertarung di kontestasi pemilukada nanti tambah nya

“Ini bukan kami yang menentukan dia bisa maju atau tidak tetapi KPU. Kita minta penyelanggara untuk bertindak,” Tegasnya

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum Tim Danny-Zaki Agus Salim mengatakan, pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sudah jelas.

Tercatat ada poin salah satunya treadmill Echokardiografi, diketahui ada salah satu calon yang pada saat tes kesehatan hingga selesai dibopong, “secara visual hal itu sudah jelas jangankan tes kesehatan untuk berjalan saja cukup kesulitan,”ujar Agus salim

“Dalam PKPU di poin gangguan kesehatan jelas, di huruf A dan B. Jadi ketika calon tertentu tidak mampu memaksimalkan motorik maka idealnya itu masuk dalam gangguan di tes kesehatan. Lalu apa indikatornya sehingga calon ini bisa lulus. Kita akan pertanyakan ini ke pihak penyelenggara,” pungkasnya. ( Nissa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *