MATARAM, SIARPOST | Aliansi NGO Lombok Tengah mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mengadukan dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Oknum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kepada seorang terdakwa kasus dugaan Markup pengadaan di RSUD Praya.
Bahkan oknum-oknum Jaksa di Kejari Lombok Tengah telah menerima sejumlah uang dari pihak-pihak terkait dengan imbalan agar terdakwa tidak dituntut berat.
Namun pada kenyataan nya, setelah oknum Jaksa menerima uang tersebut, malah tidak menepati janji, justru terdakwa dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan dibebankan uang pengganti Rp528 juta.
Koordinator Lapangan (Korlap) aliansi NGO, Lalu Subadri, saat diwawancarai di Mataram, Senin (7/10/2024) mengatakan, Kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Praya Lombok Tengah terkesan dipaksakan untuk ditindaklanjuti ke ranah pengadilan.
BACA JUGA : Sangat Kontras, Musyafirin Dianggap Bupati Termiskin di NTB Tetapi Ikut Pilkada Bersama Istri
Dalam surat dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa direktur CV Zahwa Cahaya Mandiri atas nama Baiq Marisa Agustina itu, tidak pernah mampu diungkapkan fakta-fakta oleh JPU di dalam persidangan pemeriksaan Saksi-Saksi.
“Bahkan oknum-oknum Jaksa di Kejari Lombok Tengah ini telah menerima sejumlah uang melalui kuasa hukum terdakwa, malah sekarang diminta lagi,” kata Subadri.
Pihaknya meminta kepada Kejati NTB agar segera memanggil dan memeriksa oknum Jaksa tersebut. “Agar tidak menjadi fitnah maka silakan panggil oknum nya itu, nanti akan kita laporkan secara resmi,” ujarnya.
Namun, Subadri tidak mengungkapkan berapa besaran uang yang telah diterima oleh Jaksa tersebut dan juga tidak mengungkapkan inisialnya.
Lalu Sumardi juga meminta kasus ini dapat di atensi oleh Kejati NTB dan meminta Baiq Marisa agar dibebaskan, karena menurutnya, Baiq Marisa sudah menjalankan tugasnya sebagai pihak ketiga sesuai dengan SOP.
“Kog bisa pihak ketiga yang bertanggung jawab, sementara yang menyetujui harga perkiraan barang itu adalah PPK, apalagi di dalam persidangan Baiq Marisa sudah bekerja sesuai dengan SOP,” Ujarnya.
BACA JUGA : Survei Terbaru Cagub-Cawagub NTB, OMI Tempatkan Zul-Uhel Unggul Dari Dua Paslon Lain
Di waktu yang sama, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera yang menerima kedatangan aliansi NGO Lombok Tengah, mengatakan, akan menindaklanjuti aduan yang diadukan oleh aliansi NGO Lombok Tengah ke Kejati NTB. Ia mengarahkan agar aduan resmi segera diserahkan untuk dapat segera diproses.
“Kita hari ini mendengar aspirasi teman-teman dari Lombok Tengah, katanya ada oknum yang terlibat, kami persilakan membuat laporan ke kita disertakan bukti, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Efrien.
Terkait penanganan kasus Markup yang saat ini sedang berjalan di pengadilan, pihaknya akan melakukan kroscek ke Lombok Tengah.
Sebelumnya, CV. Zahwa Cahaya Mandiri melaksanakan kegiatan belanja barang berupa pengadaan makanan basah dan makanan kering di lingkungan RSUD Praya. Terdakwa diminta menawar oleh Saksi dr. Muzakir Langkir selaku Direktur RSUD Praya saat itu.
CV. Zahwa kemudian melaksanakan pekerjaan belanja barang/jasa berupa pengadaan makanan basah dan makanan kering terlebih dahulu, kemudian setelah selesai dikerjakan baru kemudian dibuatkan dokumen pengadaan dan kontraknya.
BACA JUGA : Mantan Kades Gili Indah Bongkar Kebohongan Iqbal, Sebut Tak Pernah Lihat Iqbal Evakuasi Korban Gempa Lombok
Saat akan dilakukan pembayaran atas tagihan yang semata-mata hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi saja. Bendahara RSUD Praya melakukan pemotongan atau penarikan pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar 5 persen atas perintah saksi dr. Muzakir Langkir.
Hal ini membuat harga dan jumlah barang berupa pengadaan makanan basah dan kering tidak berdasarkan standar satuan harga daerah Lombok Tengah, maupun harga yang ditetapkan oleh BPS, sehingga diduga terjadi penggelembungan harga (Markup) barang yang diadakan oleh terdakwa. (Feryal).