banner 728x250

Kasus Korupsi Dana KUR Bank Syariah di Mataram, Mantan Direktur dan Mantan Anggota DPRD Ditahan Kejati NTB

banner 120x600
banner 468x60

 

MATARAM, SIARPOST | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) Mikro Yarmen pada salah satu Bank Syariah plat merah, KCP bertais Sandubaya/Bertais Mandalika tahun 2021 sampai dengan 2022.

banner 325x300

Dua tersangka yang ditahan yaitu berinisial WK (45 tahun) Mantan Direktur Bank Syariah Cabang Bertais Sandubaya pada 2021 sampai 2022.

BACA JUGA : Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Sat Reskrim Polres KSB Amankan Sejumlah Kendaraan Bermotor

Kemudian berinisial DR (55 tahun) yang menjabat sebagai offtaker/Dir PT Global Gumi Gora. Yang bersangkutan juga diketahui adalah mantan anggota DPRD.

Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB pada kasus tersebut.

“Tersangka WK dan DR ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka pada 12 November 2024,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra, Selasa (12/11/2024).

Efrien mengatakan, kasus ini mulai dilakukan penyidikan pada tanggal 21 Februari 2024 kepada tersangka WK dan pada tanggal 12 Agustus 2024 pada tersangka DR.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) yang dilakukan oleh BPKP perwakilan NTB diperoleh PKNnya adalah sebesar Rp13,250 miliar.

BACA JUGA : Update Kasus Gratifikasi Penjualan Lahan MXGP Samota, Kejati NTB Panggil DPRD dan Bupati Sumbawa!?

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah.

Primair :
pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 ttg perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair :
pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 thn 1999 ttg perubahan atas UU RI No. 31 thn 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kedua tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan oleh pendidik pidana khusus kejatuhan TB selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 November 2024 sampai dengan 1 Desember 2024 dan akan dititipkan di Lapas kelas II.a Kabupaten Lombok Barat di Kuripan. (Feryal).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *