MATARAM, SIAR POST – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB mengungkap sejumlah temuan serius dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kota Mataram Tahun Anggaran 2025 yang digunakan untuk penanganan bencana banjir.
Dari total anggaran BTT sebesar Rp7 miliar, pemerintah merealisasikan Rp2,629 miliar atau sekitar 37,57 persen. Namun, pemeriksaan BPK menemukan berbagai persoalan yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu persoalan utama adalah pengadaan peralatan BPBD, peralatan listrik/elektronik, dan peralatan rumah tangga senilai sekitar Rp449,38 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, sebagian besar barang tersebut belum dimanfaatkan dan masih tersimpan di gudang BPBD hingga akhir tahun anggaran.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan peralatan tersebut belum dicatat sebagai aset pemerintah per 31 Desember 2025.
Atas kondisi tersebut, BPK meminta dilakukan koreksi pencatatan aset dan persediaan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Temuan lainnya yang menjadi perhatian adalah pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat yang dinilai masih lemah.
BPK mengungkap sejumlah fakta di lapangan, di antaranya:
- Penentuan penerima bantuan belum sepenuhnya berdasarkan skala prioritas masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
- Ditemukan warga menerima bantuan peralatan dapur meski tidak membutuhkan, sementara warga lain yang lebih membutuhkan justru belum menerima.
- Ada penerima bantuan yang tidak memperoleh paket secara lengkap sesuai pengadaan.
Bahkan ditemukan penerima bantuan yang berada di wilayah yang tidak terdampak banjir.
Data penerima bantuan berasal dari kelurahan dan kecamatan, namun tidak dilakukan verifikasi secara memadai terhadap kondisi korban maupun potensi penerima ganda.
Selain itu, BPK juga menyoroti Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 23 Tahun 2021 terkait Belanja Tidak Terduga yang dinilai belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan teknis penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.














