Dalam rincian realisasi BTT, anggaran terbesar digunakan BPBD untuk kegiatan tanggap darurat banjir sebesar sekitar Rp1,94 miliar, disusul Dinas Sosial sekitar Rp662 juta, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah sekitar Rp28 juta.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK menyimpulkan masih terdapat kelemahan dalam tata kelola penggunaan Belanja Tidak Terduga, mulai dari aspek regulasi, pengadaan barang, pencatatan aset, hingga pengawasan penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Temuan ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana penanganan bencana yang seharusnya dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)














