banner 728x250

Dilaporkan Dugaan Memfitnah Bupati KSB, Yuni : Dia Pejabat Publik dan Laporan Tidak Relevan, Kuasa Hukum Dampingi Maksimal

banner 120x600
banner 468x60

/Yuni Akan Laporkan Akun Penyebar Foto Tanpa Hijab

MATARAM, SIARPOST | Akun media sosial Facebook @Saraa Azahra yang diketahui milik aktivis perempuan asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Yuni Bourhany dilaporkan oleh masyarakat ke Polres setempat pada Kamis kemarin (26/12/2024). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tudingan “Begundal Firin” kepada 37 persen pendukung Paslon AMANAH yang dilakukan akun tersebut.

banner 325x300

Laporan tersebut langsung ditanggapi oleh pengacara muda asal KSB dari LBH BURUH SBSI, Malikur Rahman Iken yang merupakan Penasehat Hukum dari Yuni, Saat diwawancarai, Jumat (27/12/2024), ia mengatakan akan memberikan pendampingan Hukum yang maksimal kepada klien nya untuk menghadapi proses hukum tersebut.

BACA JUGA : Bertemu Manager Eksternal PT AMMAN, LSM Hariman Akan Bawa Investasi Sekitar Rp300 Miliar Ke Sumbawa Barat

“Untuk persoalan ini, sudah diserahkan kepada kami tim penasehat hukum untuk mendampingi klien kami tentu dalam laporan itu terkait tudingan 37 persen orang yang memilih paslon Amar-Nani,” ujar Malikur Rahman yang akrab disapa Iken.

Iken menegaskan bahwa laporan ini tidak relevan karena harus bisa dibuktikan bahwa dari 37 persen yang dituding itu apakah termasuk orang-orang yang memilih, karena sifat dalam pemilihan di Indonesia yang bersifat Jujur dan Adil.

“Kalau mereka melaporkan sebagai orang yang dirugikan, maka siapa yang bisa memastikan bahwa dalam 37 persen yang dikatakan oleh klien kami itu adalah mereka yang melaporkan ini? Sementara klien kami tidak menyebut nama dan identitas,” ujar Iken tegas.

Namun, pihaknya tetap menghargai proses hukum, dan meminta kepada penyidik Polres KSB untuk memastikan siapa orang yang dirugikan tersebut.

“Kami tetap akan mengikuti prosesnya dan tetap kooperatif,” katanya.

Terpisah Yuni Bourhany yang dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa Bupati Sumbawa Barat adalah pejabat publik yang wajib dikritik oleh masyarakat atas kinerja nya sebagai pemimpin.

BACA JUGA : Video Detik-detik Anak 2 Tahun terperosok ke Saluran Air Saat Mandi Hujan, Hanyut Hingga Saat Ini Belum Ditemukan

Karena selama dua periode ini, kata Yuni, kinerja Bupati KSB H. W Musyafirin sama sekali tidak pro rakyat. Bisa dilihat contohnya dimana-mana pembebasan lahan yang merampas hak-hak masyarakat.

“Kita bisa melihat kinerja pemimpin kita saat ini, masyarakat diintimidasi dan dirampas hak nya demi kepentingan kelompok dan golongan, ini tidak bisa dibiarkan,” kata Yuni.

Yuni juga mengatakan, bahwa kasus ini adalah delik aduan, harusnya Bupati Sumbawa Barat yang dituding lah yang harus melaporkan pernyataan Yuni tersebut.

Sebelumnya, Yuni dilaporkan ke Polres KSB, atas dugaan pelanggaran pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 14, pasal 15 UU No.1 tahun 1946.

Yuni dianggap menuding kaum 37 persen massa pendukung paslon AMANAH dirangkaikan dengan kata “Begundal Firin”. Kata-kata itu dikatakan oleh Yuni pada saat melakukan siaran langsung pada saat aksi demo di depan kantor Bupati KSB beberapa waktu lalu.

Yuni juga akan segera melaporkan akun media sosial Facebook yang telah mem viralkan atau memposting foto Yuni yang tidak berhijab atau terlihat auratnya beberapa waktu lalu. (Feryal).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *