banner 728x250

Oknum Bendahara di Lombok Tengah Diduga Manipulasi Kwitansi Penggunaan Dana Desa, Ketum Sasaka Nusantara Minta APH Turun Tangan

banner 120x600
banner 468x60

 

Lombok Tengah, SIAR POST – Penelusuran media dan Tim Investigasi Sasaka Nusantara mengungkapkan dugaan penyimpangan penggunaan dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di salah satu desa di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

banner 325x300

Modus penyimpangan tersebut diduga dilakukan dengan memanipulasi kwitansi, nota pembelanjaan, dan laporan keuangan yang tercantum di Surat Pertanggungjawaban (SPJ) setiap pelaksanaan kegiatan anggaran.

BACA JUGA : Tambang Pasir Besi Yang Dikelola Oleh Seorang Kasek SMAN di Dompu Diduga Cemari Lingkungan, Warga Lapor Polisi

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, oknum bendahara desa membuat dua nota pembelanjaan, satu nota asli dan satu nota kosong yang sudah distempel toko.

Nota kosong tersebut kemudian diisi sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) atau sesuai dengan tanda bukti pengeluaran uang yang dilampirkan dalam SPJ.

Menurut praktisi hukum H. Akhmad Salehudin, SH, mengatakan bahwa ancaman pidana untuk membuat nota palsu atau dokumen palsu adalah penjara maksimal 6 tahun sesuai Pasal 263 atau 264 KUHP.

BACA JUGA : Parah! Prostitusi Online Melalui Aplikasi Masif di Sejumlah Hotel di Kota Mataram, Harga Murah Penyakit Mematikan 

“Jangan dibiarkan, sebab itu unsurnya pidananya sudah masuk, maka segera laporkan agar diproses hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini dimuat, oknum bendahara yang dimaksud sudah diklarifikasi tetapi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. (***)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *