Sumbawa Barat NTB, SIAR POST – Kembali Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan kasus peredaran / penyalah gunaan narkoba, yang terjadi di wilayah Maluk Kecamatan Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (06/02/2025) lalu.
Pengungkapan penyalahgunaan/peredaran narkoba tersebut oleh Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., bersama anggotanya/Tim Opsnal Sat Resnarkoba
Polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RS (22 th), asal Kecamatan Tarano Sumbawa Besar yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan Sub Kontraktor di areal tambang di Maluk ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H. kepada media ini.
BACA JUGA : Jurnalis Perempuan Inside Lombok Diintimidasi Oleh Developer, FJPI NTB Kecam Desak Penegakan Hukum
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari masyarakat di Maluk, selanjutnya ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan terduga RS di parkiran sepeda motor yang berlokasi di otak keris Desa Maluk.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan terduga RS seberat 18,31 gram.
Dalam penyidikan terungkap bahwa RS mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (R) seorang lelaki yang mengaku berasal dari Taliwang namun RS tidak mengetahui tempat tinggal R tersebut di Taliwang.
Terduga RS membeli barang haram dari R seharga Rp.800.000 per gram, dan rencana akan dijual di wilayah Maluk dengan harga di atas Rp.1.000.000, namun naasnya belum sempat menjual, ia diringkus polisi.
Terduga RS memberikan keterangan bahwa dirinya menjalankan bisnis jual sabu ini sudah sering dan membeli barang tersebut dari lelaki R, sehingga Tim opsnal terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.
BACA JUGA : Cuaca Ekstrem Melanda Lombok, PLN Gerak Cepat Pulihkan Kelistrikan
Terhadap terduga RS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). ***