SUMBAWA BARAT, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat kembali membongkar pelanggaran serius dalam penyaluran bantuan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025.
Dana bantuan senilai Rp807.335.279,85 yang seharusnya mengangkat ekonomi warga, justru disalahgunakan: ada yang dijual begitu saja, dialihkan ke pihak lain, hingga terbengkalai tak terpakai lebih dari dua bulan.
Bantuan Miliaran Rupiah Tak Sampai Tujuan
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2025 menganggarkan belanja barang dan jasa untuk disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp703,7 miliar, dengan realisasi Rp658,2 miliar.
Sebagian besar dialokasikan untuk bantuan peralatan usaha dan hewan ternak guna mendorong kemandirian ekonomi warga. Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan fakta memilukan, tujuan pemberdayaan sama sekali tidak tercapai karena bantuan justru diperlakukan sembarangan.
Fakta Mencengangkan: Dijual, Dialihkan, hingga Terbengkalai
Penyimpangan terjadi di dua instansi utama:
1. Bantuan Diskoperindag: Mesin Cuci Hibah Dijual dan Disimpan di Rumah Anggota DPRD
- Kelompok Laundry BB menerima bantuan 10 paket peralatan laundry senilai Rp149,5 juta. Namun 6 paket senilai Rp89,7 juta justru disimpan di rumah Anggota DPRD dengan alasan “kurang tempat”, dan sebagian besar akhirnya dipindahkan ke pihak lain di luar kelompok. Hanya 4 paket yang sempat dimanfaatkan warga.
- Kelompok AMM dan Kelompok SP menjual seluruh bantuan mesin laundry yang diterima. Kelompok AMM menjual paket senilai Rp15 juta, sedangkan Kelompok SP menjual unit senilai Rp14,8 juta dan Rp6,9 juta.
- Padahal bantuan ini bersumber dari usulan pokok pikiran Anggota DPRD sendiri, namun pengawasan dinilai sangat lemah.
2. Bantuan Dinas Pertanian: Hewan Ternak Dijual dan Dialihkan
- Kelompok APT menerima 333 ekor ayam Arab senilai Rp46,6 juta, namun ketua kelompok langsung menjual 233 ekor dan hanya menyisakan 100 ekor untuk anggota.
- Kelompok TH menerima 30 ekor kambing betina senilai Rp101,7 juta, namun seluruhnya dipindahkan ke pihak lain karena alasan “tak sanggup merawat”. Bahkan 30 ekor kambing yang dipindahkan itu akhirnya mati semua.
3. Bantuan yang Terbengkalai Lebih dari 2 Bulan
- Sebanyak 17 unit bantuan berupa mesin cuci otomatis, mesin penggerak, hingga peralatan industri senilai Rp547,1 juta diterima oleh berbagai kelompok sejak lama, namun hingga diperiksa BPK belum dimanfaatkan sama sekali atau diserahkan ke penerima sah selama lebih dari 60 hari.
Penyebab Utama: Tak Ada Pengawasan & Pelanggaran Aturan
BPK menegaskan kondisi ini melanggar aturan tegas:
- Sesuai aturan, penerima bantuan dilarang keras menjual atau memindah-tangankan barang bantuan kepada pihak lain;
- Instansi wajib melakukan pemantauan rutin setiap triwulan untuk memastikan bantuan benar-benar dimanfaatkan;
- PPK wajib memeriksa dan memastikan pemanfaatan barang bantuan.
Fakta di lapangan menunjukkan Kepala Diskoperindag dan Kepala Dinas Pertanian sama sekali tidak optimal melakukan pemantauan dan evaluasi. Pengawasan hanya dilakukan terbatas di wilayah kecamatan dan belum menyeluruh karena alasan kekurangan tenaga, sehingga pelanggaran bisa terjadi tanpa ketahuan.
Rekomendasi Tegas BPK & Tanggapan Daerah
Bupati Sumbawa Barat telah menyatakan sepakat dengan seluruh temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai rekomendasi. BPK meminta Bupati segera memerintahkan:
- Kepala Diskoperindag menagih pertanggungjawaban kelompok yang menjual atau memindahkan bantuan, mengganti kerugian negara senilai Rp111,9 juta, serta meningkatkan pengawasan;














