banner 728x250

Sidang Paripurna DPRD, Wabup Kus Jelaskan Dua Buah Raperda KLU

banner 120x600
banner 468x60

 

Lombo Utara, SIAR POST – Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap dua buah RAPERDA bertempat di Ruang Sidang (5/3)

banner 325x300

Hadir pada kesempatan ini Kapolres Lotara AKBP Agus Pjrwanta.,S.I.K., Para Assisten Setda, Para kepala OPD lingkup Pemda KLU, serta beberapa undangan lainnya.

BACA JUGA : Hasil Pemeriksaan Kasus Dugaan Asusila Kades Labuhan Lalar KSB, Inspektorat Sebut Tidak Bisa Dibuktikan

Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hakamah dan disaksikan oleh anggota dewan lainnya.

Dalam penjelasan kepala Daerah Wabup Kus menyampaikan bahwa terkait RAPERDA tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

“Dalam undang-undang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk menegakkan Perda dan Perkada yang berkaitan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,”bebernya.

Lebih lanjut kata Kus dalam menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan perkara, penjamin kepastian hukum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah.

“Perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia serta penguatan regulasi,”katanya.

Lanjut kata Kus terkait dengan regulasi pemerintah daerah pada tahun 2015 telah menetapkan peraturan daerah KLU tentang penyelenggaraan ketertiban umum melalui Perda 1 tahun 2015.

BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Desa Rarak Ronges Lakukan Pendampingan Panen Jagung

Seiring berjalan waktu Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan sekarang, karena peraturan pemerintah nomor  6 tahun 2010 tentang Satpol PP yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam peraturan perundang-undangan baru yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, memberikan pedoman terkait tahapan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara lebih spesifik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

“Terkait dengan perlindungan masyarakat mempertegas kewajiban Bupati dan kepala desa untuk menyelenggarakan perlindungan masyarakat melalui pembentukan satgas linmas pada tingkat kabupaten dan pembentukan Satlinmas pada tingkat desa,”terangnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, pembahasan Raperda menjadi sangat penting, mengingat Perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum sudah tidak relevan lagi, dan perlu segera diganti dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang baru.

Sementara itu terkait Raperda tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi Wabup Kus menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator dalam kemajuan perekonomian di daerah, pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan sumber daya potensial yang ada di daerah melalui kegiatan pengembangan, pengawasan, pengendalian dan promosi investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah.

Keberadaan investor di daerah dapat menumbuhkan pusat ekonomi baru, dimana mereka membangun atau mengembangkan infrastruktur bisnis dan menyerap lapangan kerja pada suatu wilayah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah.

BACA JUGA : Semarak Ramadhan 1446 H Polres Sumbawa Barat Bagikan Ta’jil

“Penanaman modal atau investasi sebagai salah satu instrument untuk mendapatkan modal atau sumber pendapatan dan pembiayaan bagi terselenggaranya pembangunan daerah dan pelayanan umum kepada masyarakat,”terangnya.

Kegiatan investasi di daerah menjadi pendorong bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah sehingga memiliki dampak positif bagi peningkatan jumlah dan jenis peluang kerja serta pemerataan pendapatan masyarakat guna menekan angka kemiskinan di daerah.

(Nissa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *