banner 728x250

Dugaan Pungli Penjualan Lahan, Kades Jotang Mangkir, Polisi Periksa Eks Kantah BPN Sumbawa

banner 120x600
banner 468x60

 

Camat Empang dan Kades Jotang saat diklarifikasi di Inspektorat Kabupaten Sumbawa beberapa bulan lalu. Dok RRI

banner 325x300

MATARAM, SIAR POST | Kasus dugaan pungli penjualan lahan yang dilakukan oleh Kepala Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa Nusa Tenggara Barat kini proses nya terus berjalan. Sebelumnya penyidik Tipikor Reskrim Polres Sumbawa telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan tersebut.

Polisi pun masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk memanggil kembali Kades Jotang Bagaspati, Ahli Hukum Pidana dan saksi eks Kepala BPN Sumbawa yang saat ini menjabat menjadi Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan.

BACA JUGA : Aktivitas Tambang Ilegal di Kecamatan Lantung Sumbawa Dilaporkan Ke Polda NTB, Rusak Lingkungan Hingga Lahan Pertanian

“Kami telah memanggil kembali Kades Jotang untuk pemeriksaan tambahan tetapi mangkir dari panggilan tanpa ada pemberitahuan,” Ujar Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Firmawan saat diwawancarai beberapa hari yang lalu.

Penyidik Tipikor juga telah memeriksa mantan Kepala BPN Sumbawa yang saat ini bertugas di Kepala BPN Lombok Tengah, Subhan pada Selasa yang lalu. Serta memeriksa ahli hukum pidana.

“Rencana kita akan tindaklanjuti memeriksa Kades Jotang yang kemarin tidak hadir pemanggilan, dan selanjutnya akan kita gelar ke Polda NTB,” ujarnya.

Terkait dengan pemeriksaan kembali Kades Jotang, penyidik Reskrim Polres Sumbawa akan segera membuat surat panggilan kembali untuk menghadap dan diperiksa di Polres Sumbawa.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui KBO Reskrim, Arifin, mengatakan, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Jotang tersebut.

“Keyakinan penyidik bahwa ada unsur pidana terkait pungli ini. Sangkaan kami ini masuk unsur dan dua alat bukti sudah dikantongi,” Ujar Arifin yang ditemui beberapa hari yang lalu.

Namun, agar memperkuat sangkaan kepada pelaku, kata Arifin, pihaknya akan mendengar penjelasan dari ahli pidana terlebih dahulu. “Jadi jika nanti ahli pidana ini menyatakan sudah memenuhi unsur, maka segera akan diadakan gelar di Polda untuk meningkatkan statusnya ke sidik,” ujar Arifin.

BACA JUGA :  https://siarpost.com/2025/03/14/pt-sino-indo-mutiara-penggerak-ekonomi-dan-kesejahteraan-masyarakat-di-sekotong-lombok-barat/

Dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik diantaranya adalah keterangan saksi dan petunjuk dokumen. Kemudian akan diperkuat lagi dengan keterangan ahli.

Sebelumnya, Kades Jotang dan Ketua Kelompok diduga melakukan Pungli program sertifikat lahan. Kades diduga menarik tarif jutaan rupiah kepada warga padahal program tersebut gratis dari BPN.

Lahan terlantar bekas HGU sebuah perusahaan seluas kurang lebih 500 hektar di Brang Bako Desa Jotang Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa telah disertifikat oleh BPN Sumbawa dan dibagikan kepada masyarakat setempat pada 2023 yang lalu.

 

Namun, cara pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan dan data penerima lahan pun tidak bisa ditunjukkan oleh Pemerintah Desa Jotang.

Bahkan, menurut informasi dari pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jotang, pemdes dan beberapa oknum menarik dana sekitar Rp3.250.000 per sertifikat dari masyarakat penerima lahan.

“Program distribusi dari BPN Sumbawa ini disalah gunakan, padahal sertifikat lahan itu gratis, tetapi Kades dan Ketua umum kelompok mematok harga Rp3.250.000 per sertifikat,” ujar salah satu Pengurus BPD Desa Jotang kepada media ini, Kamis (5/12/2024).

Lahan yang ada, katanya, sekitar 500 sampai 600 hektar atau sekitar 370 bidang tanah yang disertifikat oleh BPN dan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Jika masyarakat tidak bisa membayar dengan harga yang dipatok, maka tidak akan diberikan. Padahal program yang diberikan kepada masyarakat tersebut 0% biaya.

Masyarakat membayar kepada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku pengurus yang mengurus lahan tersebut. Pembayaran pun diserahkan ke beberapa oknum tersebut, bahkan beberapa ada yang membayar ke Kepala Desa.

BACA JUGA : Perusahaan Pembiayaan di Mataram Dilaporkan ke Direskrimsus Polda NTB, Diduga Ilegal dan Merugikan Masyarakat

Saat ini, ratusan lahan yang disertifikat oleh warga itu, 80 persen nya sudah dijual secara pribadi oleh pemiliknya.

“Banyak sekali oknum di belakang nya yang memegang kendali dalam pemungutan dan pembagian lahan tersebut yang tidak sesuai dengan aturan,” Katanya.

Diketahui, lahan tersebutlah dibagikan kepada masyarakat per hektar per orang, namun ada juga yang 2 hektare.

Pewarta : Edo
Editor : Feryal

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *